Barang  Bukti Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Dimusnahkan

188

Palembang, BP- Pemusnahan bersama barang yang menjadi milik negara Eks Penindakan Kepabean dan Cukai Dilingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, KPPBC TIMP B Palembang. Selasa 13/12.

“Sebagaimana lazimnya sebuah organisasi pemerintah tentu memiliki peran yang penting untuk dapat melayani dan melindungi masyarakat,” kata Sad Wibowo Erlianto selaku Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai.

Menurutnya Barang barang penindakan ini merupakan hasil kegiatan kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah provinsi Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung bersama aparat jajaran Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI AL, BNNP, PT. POS Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan dan pihak pihak lainnya termasuk Pelindo serta rekan Media.

“Penindakan barang barang tersebut dilakukan didaerah antara lain Palembang, Jambi, Musi Banyu Asin, Ogan Komering Ilir, dan daerah lainnya disekitar Bangka Belitung barang barang tersebut berasal dari Pulau Jawa terutama Rokok ilegal Rokok polosdan barang barang yang berasal dari impor ilegal Tidak membayar Bea Masuk),” katanya.

Baca Juga:  Presiden Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tal Kunjung Selesai

Barang barang tersebut menurutnya merupakan barang yang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan apalagi barang tersebut tidak higienis tak baik bagi masyarakat, Barang barang tersebut berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara DJKN.

Pemusnahan Barang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara simultan ditiga tempat, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Jambi dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:  Penuh Semangat, Jajaran Kemenkumham Sumsel Jalan Santai Meriahkan Hari Pengayoman ke-79

– 6.667.770 batang rokok

– 1.012 pcs Alat Kesehatan, sparepart dll

– 966 pcs Barang Tidak Dikuasai

– 10.764 ltr Minuman Mengandung Etil Alkohol

– 719 box Obat obatan

– 83 pcs Sex Toys

Dengan estimasi nilai barang sebesar Rp. 11 Miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar Bea Masuk, Cukai dan Pajakadalah sebesar  Rp. 21 Miliar.

Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut,  menurutnya terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaianya dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNPdalam hal ini di Provinsi Sumsel, Jambi dan Babel dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:  2019, Sumsel Optimalkan Rawa Lebak Dan Pasang Surut di 250 Ribu Hektar

Kanwil DJBC Sumbagtim

– 17.000 gram Methamphetamine

– 68 gram Tembakau Sintetis

–  600 butir Tramadol

– 114 butir Trihexyphenidyl

– 100 butir Obat hexymer

KPPBC Tanjung Pandan

– 696 butir Trihexyphenidyl

– 550 butir Tramadol

– 178 gram Tembakau Sintetis

– 458,73 gram Methamphetamine.

KPPBC Palembang

– 5 gram Tembakau Sintetis

– 317 gram Ganja

KPPBC Jambi

– 100 butir Tramadol

– 1109 gram Menthamphetamine.

“Penindakan barang barang ilegal ini tidak dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak sebagai langkah mencegah dan menghentikan peredaran barang ilegal. Kita semua akan berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak lainnya demi menjaga NKRI,“  kata Sad Wibowo Erlianto. #udi

Komentar Anda
Loading...