
Laporan Tahunan Bawaslu Dijadikan Buku Untuk Masyarakat
Ia mengingatkan, penyusunan laporan tahunan tidak hanya menjadi kewajiban Bawaslu pusat, namun juga kewajiban Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini mengacu pada ketentuan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
“Ke depan kita membutuhkan kecermatan dan terutama daya inovasi yang kesemuanya tentu wajib berbasis pada prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” Herwyn menuturkan.#gus