
Walhi Sumsel
Palembang, BP- Kota Palembang kembali terendam banjir, Kamis (8/12) sore akibat sekitar diguyur hujan deras disertai angin kencang selama 4 jam.
“Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan banjir sampai hari ini belum ditangani secara serius oleh pemerintah kota Palembang. Kondisi tata ruang kota semakin hari semakin semerawut sehingga tidak adanya keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) Yuliusman, S.H dalam siaran persnya, Jumat (9/12).
Walhi Sumsel menurutnya sudah berkali-kali mengingatkan persoalan banjir di kota Palembang, upaya yang dilakukan oleh Walhi Sumsel untuk mengingatkan Walikota Palembang sudah banyak, terakhir melalui gugatan ke PTUN Palembang, dan gugatan banjir tersebut menang dan dikabulkan seluruhnya.
“Namun Walikota Palembang sebagai tergugat belum menjalankan putusan pengadilan atas apa yang menjadi kewajibannya,” katanya.
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi kewajiban Walikota Palembang untuk dijalankan dari Amar putusan gugatan tersebut; Pertama, Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% dari luas wilayah kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Hektar di wilayah kota Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir.
Kedua, menyediakan Kolam Retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.
Ketiga, menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.
“Awal bulan Desember 2022 Walhi Sumatera Selatan kembali melakukan survei dan ground check di beberapa titik banjir di kota Palembang, antara lain di kawasan Demang Lebar Daun, Lebak Pakis, Pahlawan, Pipareja, Kemuning, Pipajaya, Kebun Bunga, Alang-Alang Lebar, 8-9 Ilir, 13-14 Ulu Semua titik banjir yang di survei Walhi Sumsel tersebut, fakta lapangan memperlihatkan bahwa Walikota Palembang tidak menjalankan penanganan banjir secara terpadu dan menyeluruh, baik itu pendekatan struktur maupun non struktur,” katanya.
Seperti kolam retensi tidak berfungsi secara baik, terdapat beberapa pintu inlet maupun outlet sudah rusak, saluran drainase tersumbat oleh sedimentasi dan sampah yang menumpuk di dalam drainase.
Juga pada pengelolaan sampah di beberapa tempat sudah tidak layak lagi. Selain itu rusaknya daya dukung lingkungan di kota Palembang yang mengakibatkan banjir secara rutin dan juga disebabkan oleh kacaunya regulasi pemberian ijin pembangunan oleh pengembang perumahan, hotel dan pertokoan; pemberian ijin IMB secara sporadis namun lemah pengawasan dan pelaksanaan fungsi control sehingga kecenderungan para pengembang melakukan pembangunan dengan melakukan penimbunan rawa, pembangunan tanpa memperhatikan kewajiban untuk menjaga daya dukung lingkungan berupa tata ruang terbuka hijau, tata kelola System drainase dan pengelolaan sampah.
“Atas situasi tersebut, Walhi sumsel menyatakan sikap kepada Walikota Palembang segera melaksanakan eksekusi Putusan PTUN Gugatan WALHI secara menyeluruh, melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap perijinan pembangunan pengembang perumahan, hotel, dan pertokoan.
Lalu integrasi kebijakan spasial (One Map Policy) dalam rangka perencanaan, rekonstruksi, dan rekonsiliasi lingkungan hidup di kota Palembang, memastikan pembangunan yang memperhatikan aspek spasial – sosial secara menyeluruh dan menjamin hajat keselamatan ruang hidup rakyat.#udi