Pelaku Penggelapan Motor Menangis Saat Ditangkap Team Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara

166
Pelaku penggelapan dan atau penipuan sepeda motor,  Satriadi (25) Rantau Jaya RT. 00 Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas (Mura) di Gang Kasih RT. 11 Kelurahan  Kenanga Kecamatan  Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau menangis usai di tangkap team Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara pimpinan  Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto Amin S didampingi Kanit Reskrim Bripka Suherman Sahoni , Sabtu (3/12) sekitar pukul 18.00 di Jalan Amula Rahayu Kelurahan  Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau.(BP/IST)

Palembang, BP- Pelaku penggelapan dan atau penipuan sepeda motor,  Satriadi (25) Rantau Jaya RT. 00 Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas (Mura) di Gang Kasih RT. 11 Kelurahan  Kenanga Kecamatan  Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau menangis usai di tangkap team Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara pimpinan  Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto Amin S didampingi Kanit Reskrim Bripka Suherman Sahoni , Sabtu (3/12) sekitar pukul 18.00 di Jalan Amula Rahayu Kelurahan  Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau.

Pelaku di tangkap atas laporan Riki Ricardo (20) warga Desa Kosgoro  RT 003, Kecamatan STL Ulu Terawas , Kabupaten Musi Rawas (Mura), dimana Senin (26/11) pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Sonic warna Hitam No.Pol. : B 4923 SFV dengan berpura-pura membeli dan mengetest motor korban .

Baca Juga:  500 Ha Berupa Lahan Gambut Bekas Karhutla di OI Bakal Disulap Jadi Sawah Penghasil Padi

“ Aku minta maaf pak ,” kata tersangka.

Tersangka mengaku baru sekali melakukan penggelapan sepeda motor.

“ Aku kenal di facebook dengan korban, aku larikan motor dio karena kepepet nak bayar hutang, motornya aku jual Rp 5 juta dengan kakak, Om di Karang Dapo, aku kepepet bayar hutang makan, anak aku sakit,” katanya sambil menangis.

Sebelumnya kejadian berawal saat korban Riki Ricardo (20) warga Desa Kosgoro  RT 003, Kecamatan STL Ulu Terawas , Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (26/11) hendak menjual sepeda motor Honda Sonic warna Hitam No.Pol. : B 4923 SFV dengan cara memposting di media sosial Facebook kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta nomor Handphone lalu  tersangka meminta korban  untuk datang besok hari di dekat rumah orang tua tersangka di Gang Kasih RT. 11 Kel. Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan maksud untuk membeli sepeda motor tersebut,

Baca Juga:  DPRD Sumsel Pastikan Sekolah Gratis Tetap Jalan

Usai sepakat harga, pelaku meminta kunci sepeda motor kepada korban dengan modus mencoba dan mengetes mesin sepeda motor Honda Sonic tersebut, namun setelah kunci di berikan oleh korban, motor tersebut di bawa pergi oleh tersangka  karena korban merasa telah terjadi penggelapan dan penipuan sepeda motor Honda Sonic tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara .

Baca Juga:  BNP2TKI Buka Rekrutmen CPNS

Polisi mengamankan 1 Buah buku BPKB, 1 Buah STNK, 1 Buah HP Samsung , 1 Buah Tas Kecil

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto Amin S  melalui Kanit Reskrim Bripka Suherman Sahoni mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat pelaku  berada di sekitar  Jalan Amula Rahayu, saya dan team dipimpin Kapolsek menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku, pelaku memang berada di lokasi lalu kita lakukan pengepungan dan langsung menangkap pelaku kasus perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pelaku pura-pura membeli sepeda motor korban lalu dengan alasan mencoba sepeda motor korban ternyata motor korban dibawa kabur tersangka,” katanya, Minggu (4/12).#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...