UMK Kota Palembang Naik

142
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palembang naik Rp256.000 pada 2023.

 

PALEMBANG, BP – Kabar gembira bagi pekerja di Kota Palembang, itu karena Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 7,5 persen atau naik sebesar Rp256.000.

Kenaikan ini tentunya cukup besar, dibandingkan pada 2021 yang hanya mengalami kenaikan Rp19.000.

Pandemi Covid-19 kala itu,membuat UMK alami kenaikan yang sangat kecil. Tapi kali ini berbeda, perekonomian sudah pulih.

Oleh sebab itulah, kenaikan UMK pastinya bisa diterima dengan kondisi saat ini.

Baca Juga:  HSSE Compliance & Supplier Development Forum Zona 4: Meningkatkan Kolaborasi dan Kinerja Supplier untuk Keberlanjutan Operasional

Dikatakan Walikota Palembang Harnojoyo, kenaikan UMK Palembang ini sudah resmi dan telah disetujui Gubernur Sumsel.

“Kenaikan UMK ini sudahsesuai dengan ketetapan yang telah disetujui Gubernur.

Maka UMK ini untuk diterapkan oleh setiap perusahaan di tahun depan atau 2023,” kata Walikota Palembang Harnojoyo, Rabu(30/11).

Setelah mengalami kenaikan 7,5 persen atau naik sebesar Rp256.000 ini, maka pada 2023 nanti, UMK Palembang menjadi Rp3.565.000.

Baca Juga:  Di Lembaga Adat Melayu, AHY Tanam Pohon Duren Simbol Komitmen Terhadap Pelestarian Lingkungan

Besaran UMK ini sudah resmi, menurut Harnojoyo,sudah diteken dan sudah bisa diterapkan Januari 2023.“Ya saya sudah tanda tangani kenaikkan UMK, untuk Palembang naik 7,5 persen atau menjadi Rp3.565.000,” katanya.

Masih kata Harnojoyo, kenaikan UMK tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari sebelumnya.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/ Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.

Baca Juga:  Perubahan Nama dan Coretan di Kompleks Makam Sabokingking, Dinas Kebudayaan Palembang Akan Lakukan Kajian

Pemkot Palembang pun langsung merespon dengan menaikkan UMK pada 2023.

Pemerintah Kota Palembang, telah melakukan rapat bersama Dinas Ketenaga Kerjaan dan melangsungkan penandatanganan oleh Harnojoyo pada hari ini.

“Ya baru saja saya menandatangi kenaikkan UMK Palembang. Hingga Desember nanti instansi terkait bisa mensosialisasikan kepada pemilik perusahaan,” katanya. #riz

 

Komentar Anda
Loading...