Polda Sumsel Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM di OKU Timur

46
Kamis, (24/11) sekira pukul 10.30 Wib anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pelaku inisial TH di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten Oku Timur telah tertangkap tangan sedang merapikan terpal 1 Mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen. (BP/IST)

Kamis, (24/11) sekira pukul 10.30 Wib anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pelaku inisial TH di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten Oku Timur telah tertangkap tangan sedang merapikan terpal 1 Mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.


Pelaku TH adalah warga Desa Sidodadi Kelurahan Belitang Kabupaten OKU Timur di duga melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.

Baca Juga:  9 UPTB Samsat Telah Mencapai 100 Persen Target Pajak Kenderaan Bermotor

“Ini bermula dari informasi yang kami terima dan kitapun langsung menyergap pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Senin (28/11).


Menurut Tito, pelaku diringkus saat tengah merapikan terpal mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa jeriken yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali.

Baca Juga:  Kembalikan  Formulir Pendaftaran Balongub, Herman Deru Berharap Dapat Dukungan PDIP di Pilgub Sumsel


Pelaku TH dikenakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.
Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF.

Baca Juga:  Berbagai Elemen Kepemudaan dan Mahasiswa Siap Hidupkan Kembali PGK Sumsel


Lalu, 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.

Komentar Anda
Loading...