Penerimaan PKB Tembus Rp146 M

63
SAMSAT PALEMBANG – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Palembang alami peningkatan.

 

Sejak pemutihan, total mpenerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tembus Rp146 Milyar.

PALEMBANG, BP – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat drastis sampai 3.000 unit lebih, dan hingga kini mencapai 12.000 unit kendaraan dengan total penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar.

Sebuah pencapaian yang fantastis ini, tidak lepas dari program pemutihan yang saat ini masih berjalan.

“Kebijakan pemutihan atau pembebasan denda dan bunga PKB mendorong cukup banyak wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza, Minggu (27/11).

Baca Juga:  Paripurna Istimewa Tentukan Kelanjutan 3 BOT

Setelah dikeluarkan kebijakan pemutihan, sejak Agustus hingga Oktober 2022, tercatat wajib pajak melunasi pajak kendaraan mencapai 41.341 unit atau ratarata 13.780 unit per bulan.

“Itulah yang kita harapkan, semoga kesempatan ini benarbenar bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” ujarnya.

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah, mengajak masyarakat memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan hingga akhir Desember 2022.

Baca Juga:  RDPS dan ERA Menang Telak di Palembang, PDIP Dominasi 17 Kecamatan pada Pilkada 2024

“Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda,” katanya.

Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Bersamaan program pemutihan PKB, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:  Mudik Banyuwangi? Ini Dia 10 Destinasi Keren yang Wajib Anda Kunjungi

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB,” katanya. #udi

 

Komentar Anda
Loading...