Pembuat Upal di Palembang Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pelaku pembuat uang palsu (upal), Epin Mayandi (36) saat berada di salah satu bedeng di Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Rabu (16/11) malam.
Polisi mengamankan sebanyak Rp 5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp 770 ribu yaitu dua lembar Rp 100 ribu dan enam lembar Rp 50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 10 ribu.
Selain itu juga diamankan upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong, satu unit printer merek Epson, satu Handphone milik tersangka, satu Handphone yang dibeli tersangka, pisau karter, satu buah steples, cat semprot warna emas, satu ram kertas ukuran F4.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, pelaku baru beraksi dalam satu bulan terakhir.
“Uang itu digunakan sendiri oleh pelaku, salah satunya sudah digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” katanya, Jumat (18/11).
Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu yang telah di cetak serta beberapa alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Saat penggerebekan polisi mengamankan upal siap edar sebanyak Rp770 ribu terdiri dari pecahan dua lembar pecahan seratus ribu, enam lembar pecahan lima puluh ribu, dan 27 lembar pecahan uang sepuluh ribu.
Serta terdapat uang palsu yang belum finishing dipotong dengan jumlah Rp2,4 juta.
“Total uang yang diamankan saat penggerebekan sebanyak empat juta tujuh puluh ribu rupiah,” katanya.
Sementara untuk barang bukti yang digunakan pelaku berupa satu unit printer, dua unit ponsel satu di antaranya merupakan hasil dari penggunaan upal, satu buah pisau cutter, dua buah mistar, satu buah steples, dua buah kaleng pilox, satu rem kertas ukuran F4.