Kejari OKU Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Buah

Di Antaranya ASN Inspektorat dan Camat Sosoh Buay Rayap

751
Kejari OKU juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dan satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baturaja, BP – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian bibit buah unggul. Tak hanya itu, Kejari OKU juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dan satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mirisnya, dari kelima tersangka tersebut, salah satu di antaranya merupakan seorang camat dan satu orang lagi ASN di Inspektorat OKU.

Kepala kejaksaan negeri OKU, Asnath Anita Idatua Hutagalung, didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi mengungkapkan, kelima tersangka tersebut yakni, RO Direktur CV Mitra Selayu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS, dan AH.

Baca Juga:  Penjudi Diringkus Saat Pesta Sunatan

Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Bibit unggul tersebut dijual ke  49 desa di Kabupaten OKU.

“Kelima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada kepala desa yang membeli bibit tersebut,” ujar Asnath, Selasa (15/11/2022), di Baturaja.

Baca Juga:  Ayunkan Pedang ke Polisi, Pembobol Rumah Ditembak

Kajari menjelaskan, bibit unggul yang dijual diduga menyalahi ketentuan alias palsu. Hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Para pelaku ini juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli dan berlabel.

“Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka mencapai Rp 3,68 miliar. Salah satu tersangka juga berperan sebagai pembuat label dan sertifikat palsu,” jelas Kajari.

Keempat tersangka lanjut Kajari, kini sudah dilakukan penahanan selama 21 hari ke depan. Sementara satu orang tersangka masih buron dan akan segera diterbitkan daftar pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Peringati Hari Tari Sedunia 2025, Puluhan Penari Bawakan Tari Tanggai di PS Mall

“Tersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu dan sudah empat kali kita lakukan pemanggilan namun selalu mangkir. Kita akan berkoordinasi dengan Kajati dan Kejagung untuk penerbitan DPO nya,” tegas Asnath.

Keempat tersangka tak menanggapi pertanyaan wartawan saat digiring petugas kejaksaan kedalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Baturaja. Kempat tersangka memilih bungkam saat diwawancarai wartawan. #yan

Komentar Anda
Loading...