Apotek di Muba Keluhkan Omzet Turun Pasca Larangan Menjual Obat Sirup

22
SIDAK – Pj Bupati Muba Apriyadi sidak beberapa apotek di Musi Banyuasin terkait larangan menjual obat sirup.

 

SEKAYU, BP – Pj Bupati Muba H Apriyadi, mengecek beberapa lokasi Apotek guna memastikan peredaran obat sirup yang dilarang, yang masuk dalam merek yang diduga berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury), Selasa (25/10/2022).

“Jadi setelah kami ke lokasi, pemilik apotik mengadu, karena omzet mereka turun drastis, apalagi ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek yang tidak berani mengkonsumsi obat syrup,” ujar Apriyadi saat sidak ke beberapa apotek di Sekayu.

Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat sirup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut, harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.

Baca Juga:  Optimasi Pengeboran dengan Berbagai Inovasi, PHR Zona 4 Torehkan Prestasi

“Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan syrup yang dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, Petugas Jaga Apotek Telaten Prima Sekayu, Monica mengaku pasca pelarangan obat syrup yang dapat berdampak pada  gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut omzet penjualan obat di apotik miliknya turun mencapai 30-40 persen.

Baca Juga:  Koalisi Sipil Dukung Ratu Sinuhun Pahlawan Perempuan Nasional dari Palembang Terbentuk

“Warga tidak mau ambil resiko mengkonsumsi obat syrup, meskipun hanya beberapa saja obat syrup yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal,” ungkapnya.

Ia mengaku, jenis obat-obatan syrup yang dilarang tersebut sudah diamankan semua dan tidak lagi diperjual belikan.

“Setelah mendapatkan surat edaran Bupati kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan sudah diamankan pihak terkait dan tidak lagi diperjual belikan,” tuturnya.

Senada diungkapkan Pemilik Apotik Daniya Sekayu, Ayu. Ia mengaku, omzet penjualan obat syrup turun drastis. “Meski demikian kami sangat taat dan mentaati larangan Kemenkes dan Pak Bupati Muba untuk tertib dan taat tidak menjual obat syrup yang dilarang,” bebernya.

Baca Juga:  Seniman Batanghari Sembilan Asal Sumsel Sahilin Meninggal Dunia

Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan untuk di Kabupaten Muba hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak yang terkena ginjal akut terdampak obat syrup.

“Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien tersebut, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan agar peredaran dan pemakaian obat syrup yang dilarang tidak lagi beredar di Muba,” tandasnya. #riz

 

Komentar Anda
Loading...