Sepakati 9 Raperda , DPRD dan Pemprov Sumsel Akan Bahas Bersama

41
DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna  LVIII (58)  dengan ageda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna lantai III  DPRD Sumsel, Senin (24/10).(BP/udi)

Palembang, BP- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna  LVIII (58)  dengan ageda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna lantai III  DPRD Sumsel, Senin (24/10).

 

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati  didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel  HM Giri  Ramandha N Kiemas, Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzareki.

Juga hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel SA Supriono, kepada dinas dan OPD dan para undangan.

 

 

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Drs HA Gani Subit MM menjelaskan soal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang  Optimis Joncik Muhammad Bakal Membawa Kemajuan Bagi Empat Lawang 

 

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 berisikan 9 (Sembilan) Raperda yang terdiri dari 4 (Empat) Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 5 (Lima) Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

 

Untuk Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu :

Baca Juga:  SMB IV Berharap Budaya di Sumsel Bisa Dihidupkan

 

  1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam  Masyarakat:

 

  1. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman:
  2. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi: dan

4, Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

 

  1. Raperda Usul Eksekutif, yaitu :

 

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

 

  1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

 

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022:

 

  1. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023: dan
Baca Juga:  Muhammad Toha Jabat Ketua MPW PKS Sumsel 2025-2030

 

  1. Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.

 

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan tugas pembentukan peraturan daerah  tidak hanya tanggungjawab DPRD Sumsel  tapi juga  merupakan tanggungjawab Pemprov Sumsel.

 

“ Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk berkerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...