
Palembang, BP- Dua pelaku pembobol rumah kosong yang berada di Jalan Bank Raya, No. 5211, RT 56, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan B I, Palembang, Ardiansyah (21) warga Jalan Talang Keranggo, Lorong Setia Budi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, dan Dedy Irawan (36) warga Jalan Talang Bulu, Perum Griya Asri Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Baru, Kabupaten Banyu Asin yang terjadu Senin (11/4) sekira pukul 13.00 akhirnya ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka ditangkap ditempat persembunyian masing-masing, Jumat (30/9) sekira pukul 19.30 WIB.
Lantaran berusaha mencoba melawan dan hendak melarikan diri salah satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota tim beguyur bae Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka melakukan aksi bobol rumah milik korban pelapor Achmad Firdaus (60) warga Jalan Bank Raya, RT 51, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan kunci pas yang di modifikasi.
Lalu masuk dan mengambil barang – barang berharga diantaranya piring, teko dan cangkir (barang antik), akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Lalu membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil menangkap 2 orang pelaku pembobol rumah di Jalan Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang.
“ Barang bukti yang diamankan 2 set tea set, 2 buah mangkok bulat, 3 buah tatakan gelas bulat, 3 buah piring kue, 5 buah piring makan antik, dan 1 buah gudibeg warna hijau,” kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (1/10).
Menurutnya, kedua tersangka membobol rumah korban dengan merusak jendela rumah menggunakan alat berupa obeng dan kunci pas yang di modifikasi. “Saat ditangkap kedua tersangka kedapatan tangan membawa hasil curian oleh Unit Ranmor yang sedang melakukan berpatroli di daerah Jalan Swadaya Puncak Sekuning Palembang,” katanya.
Lalu, Melihat satu orang yang dicurigai sedang membawa karung setelah diperiksa ternyata berisikan piring, teko dan cangkir dan lainnya (barang antik), setelah diintrogasi bahwa tersangka mencuri di tempat kejadian perkara (TKP) bersama temannya Ardimas dan Dedy.
“Saat ini tersangka sedang dimintai keterangan dan didalami terkait aksinya apakah pernah melakukan kejahatan ditempat lainnya, dan akan diterapkan Pasal 363 KUHP,” katanya.
Tersangka Dedy mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut. “Sudah tiga kali melakukan aksi pencurian disana, karena memang rumah kondisi tidak ditinggali atau kosong,” katanya.#osk