PAW M Syukri Zen Sudah Diproses

124
BP/IST
Akbar Alfaro

Palembang , BP- Anggota DPRD Palembang, atas nama M Syukri Zen, resmi diberhentikan dari keanggotaan partai Gerindra.

Hal itu sesuai surat keputusan, DPP Gerindra, 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen, tertanggal 26 Agustus 2022. Ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Ahmad Muzani.

Selanjutnya, di tanggal yang sama, 26 Agustus 2022, kembali keluar surat DPP Gerindra, perihal : PAW anggota DPRD Palembang atas nama H M Syukri Zen. Ditandatangani oleh, Ketua umum Prabowo Subianto, dan Sekjen Ahmad Muzani.

Baca Juga:  Medco E&P dan SKK Migas Gelar Forum Komunikasi Bersama Pemangku Kepentingan Kecamatan Lais dan Babat Supat

Menyikapi hal itu, Ketua DPC Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro, memastikan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW), berjalan sesuai aturan perundang-undangan berlaku.

“Saya memastikan proses PAW berjalan. Kami sudah kirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, untuk memproses semuanya sesuai aturan yang ada,” tegas Alfaro, Rabu (28/9).

Jika ada pemberitaan yang menyebut DPC bungkam terkait hal itu, tidak benar. Karena semua proses sudah dijalankan, menurutnya, atas dasar SK dari DPP Gerindra tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan SK DPC Gerindra Palembang, Nomor : SS.01/09.072/B/DPC-GERINDRA/2022, perihal : PAW DPRD Palembang Fraksi Partai Gerindra, tertanggal 20 September 2022, ditandatangani Ketua M Akbar Alfaro, dan sekretaris Abdullah Taufik.

Baca Juga:  Kota Palembang Sumsel Masih Berstatus Zona Merah Covid-19

“Tidak ada kami bungkam terkait hal ini. Saya pastikan, PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Sesuai keputusan DPP Gerindra. Sudah resmi diberhentikan. Mengenai proses yang sedang berjalan di internal kedewanan, silahkan berjalan,” pungkasnya.#osk

Komentar Anda
Loading...