Penjual Sabu Sempat Buang Barang Haram Ke Selokan Saat Ditangkap Polisi

31
Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap Mastanik alias Cangkuk (44) seorang pria kuli panggul  lantaran  menjual narkoba jenis sabu.  Tersangka ditangkap di Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Musholla Darussalam, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Selasa (20/9) sekitar pukul 15.00. (BP/IST)

Palembang, BP- Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap Mastanik alias Cangkuk (44) seorang pria kuli panggul  lantaran  menjual narkoba jenis sabu.  Tersangka ditangkap di Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Musholla Darussalam, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Selasa (20/9) sekitar pukul 15.00

Lokasi penangkapan tidak jauh dari rumah tersangka. Pelaku sempat membuang barang bukti (BB) sebanyak 20 paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna ke selokan di sampingnya berdiri. Namun aksinya ketahuan, akibatnya tersangka bersama BB langsung dibawa ke Mapolsek IB II Palembang.

Baca Juga:  Komisi IV  Palembang Sidak Diamond Supermarket

Kapolsek IB II, Kompol Irene didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Ruswanto mengatakan benar anggotanya sudah menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu.

“Anggota Unit Reskrim sedang melakukan hunting, dan saat di TKP mendapatkan laporan warga yang resah atas aksi tersangka yang mengedarkan atau menjual Sabu di sekita TKP,” kata Kompol Irene saat pers rilis di aula Polsek IB II, Selasa (27/9).

Baca Juga:  SMB IV Berharap Lomba MTQ dan Azan di FPD XIX Ciptakan Anak Muda Berahlak Mulia

Tersangka yang sudah beberapa bulan menjual sabu ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Cangkuk mengaku sudah 3 bulan terakhir berbisnis menjual Sabu dengan paket hemat di sekitar rumahnya, karena faktor ekonomi, “Uang hasil memanggul tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, jadi Nyambi berjualan sabu ,” kata residivis kasus narkoba ini.#osk

Baca Juga:  Dosen A Cabuli Mahasiswi Unsri Bimbingan Skripsi Ditahan 20 Hari Kedepan

 

Komentar Anda
Loading...