
Palembang, BP- Hendak melakukan upaya mediasi dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah, seorang kuasa hukum, Reza Ar Rozaq (32) warga Jalan Siaga Raya, Jakarta Selatan dilempar pakai kayu dan dianiaya menggunakan tangan di Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Peristiwa ini terjadi sekitar rumah terlapor U pada 6 September lalu.
Korban telah aniaya dan diancam menggunakan senjata tajam oleh terlapor inisial U. Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel dan kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.
Kejadian bermula ketika Reza hendak menanyakan sertifikat kliennya yang dijaminkan M Alvian Alfarisyi ke salah satu bank swasta.
“Karena sudah berulang kali klien kami berusaha menemui Saudara Alvian tapi sampai sekarang tidak bertemu sebab selalu berpindah-pindah. Akhirnya saya yang diutus klien untuk menemui yang bersangkutan ke rumah keluarganya,” kata Reza, Sabtu (24/9).
Saat dirinya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) Reza dan saksi malah mendapat perlakuan tidak enak dilempar kayu oleh terlapor yang mengenai tubuhnya. Merasa terancam, Reza pun keluar rumah terlapor, namun dikejar oleh terlapor U.
Terlapor bahkan mengejar saya dan memukul wajah saya menggunakan tangan serta menendang saya. Saat kejadian terlapor juga sempat mengancam korban menggunakan kampak.
Masih katanya, saat ini berkas perkara telah sampai di tahap penyidik dan terlapor sudah dipanggil melalui surat pemanggilan.
“Sampai sekarang terlapor belum datang setelah penyidik mengirimkan surat, Kami menghormati SOP Kepolisian, kami harap yang bersangkutan datang dan memenuhi surat panggilan,” katanya.#osk