Perubahan APBD  Sumsel TA 2022 Disepakati Sebesar Rp.10.767 Triliun 

37
Rapat Paripurna LV (55) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD  Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis, (22/9).(BP/IST)

Palembang, BP- Setelah terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar)  DPRD Sumsel dan Organisasi Perangkat Kerja (OPD)  Pemprov Sumsel maka disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penanda tanganan Keputusan Bersama antara Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati  bersama Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam Rapat Paripurna LV (55) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD  Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis, (22/9).

Baca Juga:  PPK Dan PPS Resmi Dilantik KPU Palembang

 

Rapat Paripurna dipimpin  Ketua DPRD  Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati  didampingi Wakil Ketua DPRD; H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Sebelumnya  juru bicara banggar DPRD Sumsel H. Syamsul Bahri, MM menyampaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022, Saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati,

Baca Juga:  Mortir Ditemukan Warga Dalam Sungai Musi

Adapun poin pada Raperda yang disepakati bersama itu, Perubahan APBD  Sumsel TA 2022 sebesar Rp.10.767.054.068.784 dengan rician diantaranya.

  1. Pendapatan sebesar Rp.10.615.107.832.140
  2. Belanja Rp.10.407.054.068.784
  3. Pembiayaan:

– Penerimaan Pembiayaan : Rp.151.946.236.644

– Pengeluaran Pembiayaan : Rp.360.000.000.000

Silpa Tahun Berjalan : Nihil

 

Gubernur Sumsel H Herman Deru  memberikan apresiasi dan terimakasih pada pihak terkait dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022.

Baca Juga:  MKGR Sumsel Dukung Dodi-Giri

“Raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Gubernur.#osk

 

Komentar Anda
Loading...