Perubahan APBD Sumsel TA 2022 Disepakati Sebesar Rp.10.767 Triliun

Palembang, BP- Setelah terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Organisasi Perangkat Kerja (OPD) Pemprov Sumsel maka disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penanda tanganan Keputusan Bersama antara Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersama Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam Rapat Paripurna LV (55) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis, (22/9).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD; H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Sebelumnya juru bicara banggar DPRD Sumsel H. Syamsul Bahri, MM menyampaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022, Saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati,
Adapun poin pada Raperda yang disepakati bersama itu, Perubahan APBD Sumsel TA 2022 sebesar Rp.10.767.054.068.784 dengan rician diantaranya.
- Pendapatan sebesar Rp.10.615.107.832.140
- Belanja Rp.10.407.054.068.784
- Pembiayaan:
– Penerimaan Pembiayaan : Rp.151.946.236.644
– Pengeluaran Pembiayaan : Rp.360.000.000.000
Silpa Tahun Berjalan : Nihil
Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan apresiasi dan terimakasih pada pihak terkait dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022.
“Raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Gubernur.#osk