Nyaris Diperkosa Tetangga , DP Lapor Polisi

37
Polrestabes Palembang (BP/IST)
.

Palembang, BP- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER (57) mendampingi anaknya DP (16), warga Plaju melaporkan tetangganya ke SPKT Polrestabes Palembang.

Siswi SMA ini nyaris menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri saat berada di rumah pada Selasa (20/9) sekitar pukul 23.00.

 

Peristiwa tersebut dialami korban ketika dirinya sedang menonton TV di dalam rumahnya, Selasa (20/9/2) sekira pukul 23.00 WIB. Korban bahkan mengalami luka memar di leher dan tubuhnya akibat dicekik dan dipukuli oleh pelaku inisial P.

Baca Juga:  Buang Sabu, Security Perumahan Diringkus

Ibu korban ER menceritakan kejadian dialami anaknya saat dirinya sedang berada di warung disamping rumahnya. “Saya tidak di rumah tetapi anak saya lagi nonton TV di ruang tamu, saya lagi di warung di samping rumah. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah,” katanya, Kamis (22/9) saat melapor ke Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, Saat masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencengkram leher korban dan memaksa korban untuk membuka baju namun korban menolak. Akhirnya pelaku mencekik korban dan korban pun melawan sambil berteriak.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Perusahaan Pemilik Kebun Miliki Tim dan Peralatan Untuk Pemadaman Kebakaran

“Anak saya mau diperkosa sama dia, tapi anak saya melawan kemudian dipukul sama pelaku. Anak saya teriak minta tolong memanggil saya, lalu masuk kedalam rumah dan pelaku sempat mengunci pintu dari dalam, saat saya datangi pelaku langsung kabur keluar rumah,” katanya.

Masih katanya, dirinya dan suaminya langsung mencari keberadaan pelaku pada malam tersebut. “Esok harinya kami datang ke rumah orang tua pelaku, namun dia tidak ada. Tidak ada permintaan maaf dari keluarga pelaku saat kami kesana, katanya terserah. Makanya saya jadi lapor ke polisi,” katanya.

Baca Juga:  Fitri-Nandri Ajak Masyarakat Palembang Jaga Persatuan dan Jangan Terpecah Bela

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan laporan korban tentang tindak kekerasan kepada anak sudah diterima di Polrestabes Palembang.

“Laporan korban sudah kami terima tentang kejahatan perlindungan anak, UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak pasal 80 UU 35 tahun 2014. Laporan akan ditindaklanjuti Unit Reskrim,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...