
Rusdi Tahar Laporkan Oknum KPU OKI ke Polda Sumsel
#Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin: "2019 AM Belum Jadi Anggota KPU OKI"

Palembang, BP- Diduga melakukan penipuan dan pengelapan dalam pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mantan Anggota DPRD Sumsel , Rusdi Tahar melaporkan oknum Komisioner KPU Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AM ke Polda Sumsel, Rabu (7/9).
Rusdi Tahar melalui kuasa hukumnya Kms Sigit Muhaimin,.S.H yang didampingi oleh asisten advokatnya Nopri Ruanda,.S.H mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378K UHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.
“Peristiwa dugaan pidana itu terjadi pada senin (15/04/2019) sekira pukul 19.30 di Kota Palembang,”kata Sigit saat usai melakukan pelaporan di Polda Sumsel.
Menurut Sigit Muhaimin, telah terjadi kerugian mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh terlapor AM terhadap kliennya Rusdi Tahar.
“Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/550/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 07/09/2022. Dengan kerugian 250 Juta Rupiah,” katanya.
Untuk itu ia selaku kuasa Hukum dari Rusdi Tahar ia meminta kepada Kapolda Sumsel beserta jajaranya agar mengusut tuntas perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Saya berharap perkara ini di proses sampai ke meja hijau agar adanya efek jera,” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menjelaskan kalau dilihat dari peristiwanya, kejadiannya terjadi sebelum oknum Komisioner KPU OKI berinisial AM dilantik menjadi Komisioner KPU OKI.
“Karena 2019 saudara AM itu belum jadi KPU, beliau dilantik menjadi KPU karena PAW menggantikan salah satu anggota KPU OKI yang menjadi PNS pada saat itu, peristiwa tersebut kalau saya lihat adalah sebelum saudara AM menjadi KPU OKI,” katanya, Rabu (7/9).
Terkait pengaduan di Polda Sumsel terhadap AM menurutnya kewenangan pelapor .
“ Saya tidak memiliki kepentingan karena memang bukan di ranah kewenangan kami sebagai atasan beliau, karena beliau pada saat itu beliau bukan anggota KPU, tapi sekarang karena dia sudah menjadi anggota KPU tentu peristiwa ini apabila ditindaklanjuti akan mempengaruhi keberadaan dia sebagai anggota KPU, dan yang terbaik diikuti saja prosesnya ,” katanya.
KPU Sumsel menurut Amrah, mendukung kalau permasalahan ini diselesaikan melalui ranah hukum, karena melalui ranah hukum akan diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah.#osk