Koalisi Kawali  Sumsel Demo Ke DPRD Sumsel

53
Sejumlah orang yang menamakan dirinya Koalisi Kawali  Sumsel menggelar demo di halaman kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (29/8) (BP/UDI)

Palembang, BP- Sejumlah orang yang menamakan dirinya Koalisi Kawali  Sumsel menggelar demo di halaman kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (29/8).

 

Kaolisi Kawasli Sumsel melihat  pengabaian  yang dilakukan oleh korporasi  tambang terhadap ketentuan-ketentuan  perundang-undangan  baik dilingkungan maupun pertambangan yang  tidak bisa di tolelir.

 

“ Terlebih lagi di kawasan Kabupaten Muara Enim dimana  berdasarkan  penyelidikan  yang dilakukan Kawali Sumsel  menemukan sejumlah  fakta yang tidak terbantahkan  dalam dugaan  aktivitas  pertambangan  yang merugikan masyarakat,” kata Koordinator lapangan  Chandra Nugra,” katanya.

 

Terutama dalam kasus  PT Musi Prima  Coal , PT Lematang Coal Lestari dan PT GHEMMI dimana sindikasi tiga perusahaan  ini  dianggap telah merugikan masyatakat dan kenal hukum.

Baca Juga:  Hanya Satu Calon di OKU Selatan, DPRD Sumsel Nilai Masyarakat Sudah Pintar

 

Koalisi Kawali Sumsel mencatat ada tujuh sanksi yang telah diterima sindikasi ini yaitu  Sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016 , Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018.

 

Lalu  sanksi dari Gubermur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan  lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018, sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018.

 

Selain itu  sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM  yang tidak diindahkan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021

Baca Juga:  Pemkot Palembang Basarnas Siapkan Program Pelatihan Penyelamatan bagi Warga

 

Selain itu sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022 dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan  pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022.

 

“Sampai hari ini, tdak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Pemprov  Sumsel, Dinas terkait dan ataupun aparat penegak hukum untuk memberikan sikap tegas terharap perusahaan ini. Dari siniah kami menilai bahwa kepemimpinan saat ini lemah dan kalah dari aktivitas perusahaan perusak lingkungan yang kebal hukum,” katanya.

Baca Juga:  Sepeda Motor Terbakar di Areal SPBU

 

Menurutnya  fakta-fakta ini juga  menunjukkan bahwa mafia di bidang pertambangan ini secara nyata telah mengurung kebijakan pemenntah sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.

 

“ Kami minta ketegasan DPRD Sumsel untuk ikut mengawal kasus  dan menindak  perusahaan sebut, kata Koordinator lapangan  Chandra Nugra didampingi Kevin.

 

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Iwan Hermawan mengapresiasi aspirasi yang di sampaikan para pendemo.

 

“ Tuntutan ini saya terima  dan kami laporkan dan sesegera mungkin kami bahas , setelah pembahasan kami langsung ke on the spot kelapangan,” kata politisi Partai Hanura ini.

 

Dan hasilnya menurut akan diserahkan perwakilan Koalisi Kawali  Sumsel.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...