Askolani Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

43
Askolani (BP/IST)

Palembang, BP- Tim penyidik Unit 3 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Bupati Banyuasin H Askolani, Selasa (23/8).

Namun, semestinya Askolani datang memenuhi panggilan sekitar Selasa pagi sekitar pukul 09.00 , namun hingga Selasa siang, belum terlihat hadir.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Erlangga SE MH membenarkan pemanggilan Bupati Askolani sebagai terlapor.

“Memang hari ini rencananya akan dimintai klarifikasi terkait laporan NY karena masih lidik,” kata AKBP Erlangga SE MH, Selasa (23/8).

Tim Kuasa Hukum Bupati Banyuasin Askolani, Firdaus Hasbullah SH,  menjelaskan, kliennya belum bisa hadir memenuhi panggilan lantaran  ada jadwal bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta.

Baca Juga:  PKP Indonesia Menolak Ambang Batas Parlemen 7 %

Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.

Askolani juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK belum lama ini mengatakan saat ini laporan NY dan Askolani masih berjalan.

Baca Juga:  Rumah Dinas Kapolres Dilalap Api

“Dua-dua laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih berjalan. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes M Anwar.

Kedua laporan tersebut, kata Anwar, ditangani tim penyidik Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebelumnya, NY melaporkan Bupati Banyuasin H Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah, pada Sabtu (30/6) lalu ke Polda Sumsel.

Menurut laporan NY, suaminya (AS) tak lagi memberi nafkah kepadanya. NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

Baca Juga:  CFD Perdana di Palembang ,  Wakil Ketua DPRD Sumsel Sebut Bawa Dampak Positif

Dan pada Selasa (9/8), Bupati Banyuasin H Askolani SH MH melalui Kuasa Hukumnya Dodi Irama SH MED CPrM CPCLE dan Firdaus Hasbullah SH, melaporkan balik NY ke SPKT Polda Sumsel.

Laporannya split (pemisahan berkas perkara pidana) tetapi saling keterkaitan,” katanya.

Untuk pemanggilan terhadap Bupati Askolani, Anwar menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur Sumsel.

“Mengirimkan surat dulu nanti ke Guburnur Sumsel karena terlapor dan pelapor seorang Bupati. Setelah itu baru akan ada pemanggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua masih dalam proses,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...