Pencuri Motor Ditangkap Opsnal Unit Ranmor 

26
Pelaku pembobol rumah milik korban Husin Arif (29), hari Jumat (18/2) sekira pukul 03.00 di Jalan Lebak Jaya III Ujung, RT 18, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, bernama M Ramadhan Eka Saputra alias Dandi (23) warga Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.(BP/IST)

Palembang, BP- Pelaku pembobol rumah milik korban Husin Arif (29), hari Jumat (18/2) sekira pukul 03.00 di Jalan Lebak Jaya III Ujung, RT 18, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, bernama M Ramadhan Eka Saputra alias Dandi (23) warga Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Tersangka ditangkap  tanpa perlawanan ditangkap dirumahnya, Jumat (19/8) sekira pukul 20.00.

Dari laporan korban diketahui aksi pencurian terjadi di saat korban tertidur lelap di rumahnya, saat korban terbangun tidur mendapati jendela depan rumahnya dalam keadaan terbuka, dan sepeda motor merek Yamaha V-Xion warna merah hitam nopol BG 3002 ABO miliknya yang sebelumnya di parkirkan di dalam rumah korban sudah hilang.

Baca Juga:  Eliza Alex Noerdin Mengabsen Istri Kepala Daerah

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan benar tersangkanya sudah diamankan Unit Ranmor dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Benar tersangka ini membobol dan masuk kedalam rumah korban melalui jendela depan rumah, setelah masuk mengambil kunci kontak motor, STNK asli motor, dan uang tunai Rp 150 ribu yang ada didalam tas yang tergantung diatas kepala saat korban tertidur dikamar. Lalu tersangka mengeluarkan motor dari pintu depan,” katanya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gelar Vaksinasi Massa Tahap II Untuk Masyarakat Pesisir

Lebih jauh dikatakannya, bahwa setelah berhasil mencuri motor korban lalu motor tersebut dijual kepada pembelinya inisial AY, melalui perantara RA. “Motor curian tersebut dijual kepada AY dengan harga Rp 3,4 juta melalui perantara RA. Ketiganya kini sudah diamankan ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Selain diamankan ketiganya juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu rangkap photo copy BPKB sepeda motor merk yamaha V-xion nopol BG 3002 ABO warna merah hitam tahun 2017 A.n Alpi satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana jeans panjang warna navy, dan satu buah speaker bluetooth.

Baca Juga:  Tim Pendiri Museum Bappenas dan IHH Kunjungi Museum Negeri Sumatera Selatan

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

Tersangka M Ramadhan Eka mengakui perbuatannya.

“Motor didalam rumah, saya mengambil kunci kontak dan uang didalam tas persis diatas kepala korban saat tidur, lalu motor saya keluarkan dari pintu depan,” katanya.

Oleh teman, motor di jual. “Motor lalu saya jual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya. #osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...