Imam Nekat Cabuli Anak Sendiri

59
Seorang ayah di Palembang bernama Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju Palembang ini nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RK (10).(BP/IST)

Palembang, BP-Seorang ayah di Palembang bernama Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju Palembang ini nekat mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RK (10).

Akibatnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib, pelaku sendiri ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30, oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Maretri Sianipar mengatkan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan istrinya SW (21) yang tidak terima berbuatan suaminya tersebut.

Baca Juga:  Sepanjang 2018 Terjadi 176  Bencana Ekologis di Sumsel

“Atas laporan itu anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, “katanya Jumat (22/7).

Lanjutnya, bahwa kejadian itu terjadi dua kali dan aksi terakhirnya terjadi pada 3 Maret 2022 lalu sekitar pukul 13.00 di kediamannya.

“Untuk modus cabul yang dilakukan pelaku sendiri, dari keterangan korban ke kita bahwa pelaku menyuruh korban agar duduk di pangkuannya, lalu pada saat korban duduk di pangkuan pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Menyiraman Air Keras Ditangkap

Kemudian pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik. “Usai melakukan aksinya kita mendapati dari keterangan korban, kalau pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut, ” katanya.

Selain mengamankan pelaku lanjut mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Menghadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Griya Agung

Pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...