
Palembang, BP- KMS Aryadi (37) nekat menyetubuhi anaknya sendiri berinisial NA (14) hingga berulang kali di kediamannya.
Bahkan aksinya pun kepergok anaknya yang laki-laki, namun Aryadi pengancam anaknya tersebut hingga aksinya pun berulang kali dilakukan, hingga aksi terakhir kali pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 di kediamannya daerah Gandus Palembang.
Perbuatan pelaku dilakukan sejak awal tahun 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari Kamis (19/5) sekira Pukul 02.00 di kamar tidur korban.
Ketika korban sedang tidur di kamar, lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban serta meminta korban jangan ribut. Lalu tersangka melakukan hajatnya menyetubuhi korban.
Usia melancarkan aksinya tersangka juga mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada ibu maupun orang lain. Tidak tahan atas perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya IA (35), yang kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan Unit PPA berhasil mengungkap kasus atas laporkan yang diterima tanggal 14 Juli 2022 kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta mengambil keterangan saksi – saksi, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku yang tidak lain bapak dari korban sendiri, dan ibu nya sendiri yang membuat laporan ke polisi,” katanya, Senin (18/7).
Tersangka di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih jauh dikatakan Kompol Tri Wahyudi bahwa dari keterangan anaknya bahwa saat aksi berlangsung selalu diancam oleh ayahnya. “Ibu korban sendiri tidak tau kejadian selama ini dan baru diceritakan korban ibunya baru tau. Saat ini tersangka sedang di dalami karena keterangan selalu berubah – ubah,” pungkasnya.
Tersangka KMS Aryadi mengakui perbuatannya dan mengaku telah menyetubuhi anaknya sudah sekitar 15 kali. “Ya pak selama ini sudah sekitar 15 kali menyetubuhi anak, kalau hubungan dengan istri baik – baik saja masalah hubungan intim, saya suka nonton video porno dan setelah itu memaksa korban berhubungan,” katanya yang sempat aksi bungkam mulut. #osk