Tersisa 13 Bulan Parpol Pengusung Usul 2 Nama Bacalon Wabup Muara Enim, Bagindo Togar : “Terkesan Aneh dan Harusnya Kajian”

Palembang, BP- Tiga partai politik pengusung kepala daerah pemenang Pilkada 2018 Kabupaten Muara Enim, akhirnya menyepakati 2 nama bakal calon Wakil Bupati (Wabup) untuk segera dilakukan proses pemilihan lewat DPRD setempat.
Dua nama yang diusung atas kesepakati 3 parpol pengusung yaitu, salah satu petinggi DPP Partai Demokrat Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yudistira Syahputra.
Menyikapi hal tersebut, pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar BB mengatakan, adanya upaya dan wacana yang disampaikan secara resmi kepada Pemkab dan DPRD Muara Enim itu dinilai terkesan aneh dan harusnya melalui kajian akademis dulu.
“Maaf, ini terkesan aneh, tanpa referensi dan juga geli dengan apa yang dilakukan oleh para legislator kabupaten tersebut. Sejatinya, tatkala memberikan respon atas kebijakan lembaga, depantasnya melalui kajian multidimensi. Baik dari sisi, etik, empirik maupun normatif, bukan didorong oleh interest intuitif maupun subjektif semata dan ini juga memprihatikan sekali kwalitas intelektual anggota DPRD di Kabupaten ini,” katanya, Kamis (14/7).
Dijelaskan Bagindo, secara prinsip inisiatif dan upaya yang mereka jalankan saat ini sudah sangat terlambat dan sangat tidak tepat. Mengingat sepengamatan dirinya selama ini, DPRD Muara Enim, nyaris tak bergeming melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat, pasca ditetapkannya Bupati/Wabupnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Bahkan tak sedikit anggotanya terlibat dan telah jadi terpidana bersama Paslon Bupati sebelumnya hasil Pilkada serentak 2018, yang habis masa jabatannya September 2023. Terhitung dari sekarang cuma tinggal 13 Bulan lagi, dimana bila akan diselenggarakan pemilihan Wakil Bupati baru melalui mekanisme DPRD, minimal sisa masa jabatannya adalah 18 bulan, dan ptoses pemilihan dilakukan melalui koordinasi dengan Pj Bupati, Gubernur dan Kemendagri,” katanya.
Selain itu, bila telah disepakati, hal itu dilanjutkan dengan pembentukan Pokja dan Pansus pemilihan Kepala Daerah, dan wajib diikuti oleh dua calon yang berkontestasi dihadapan para anggota DPRD.
“Jadi, bukan dengan mengirimkan nama kepada Pj Bupati saja, sangat jelas gagal paham serta bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016, Tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 5 tentang 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Kemudian juga, secara regulatif dan logika pendekatan legal formal, tak ada ruang untuk menyandingkan Wabup definitif dengan Pj Bupati yang secara substansial adalah masih bersifat administratif.
“Artinya, pemahaman posisi Jabatan Kepala Daerah, secara hukum, administratif dan politik, jelas sangat tidak sesederhana yang ada dalam benak para wakil rakyat diDPRD Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Bagindo balik menanyakan adanya wacana pemilihan itu, apa urgensinya masih berharap akan adanya Paslon Bupati Definitif di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim? Mengapa selama ini bersikap passif, apatis bahkan cenderung tak peduli atas “Existensi & Nasib” Pemerintahan, Daerah maupun warga disana, yang mana banyak pejabat publiknya tersandung masalah hukum, alias tak bernyali, non responsif serta krisis melakukan terobosan politik.
“Untuk itu disarankan kepada para anggota legislatif saat ini, fokus serius mengawasi kinerja Pj Bupati sekarang, support Executif sebagai mitra strategis dan secara kolektif bersepakat menjalankan periode roda pemerintah yang tersisa hingga September 2023, mempriotaskan untuk peningkatan kwalitas hidup kelompok masyarakat di Muara Enim. Bukan malah mengedepankan kepentingan Elite atau kelompok tertentu yang dekat dengan siklus kekuasaan, open agenda apalagi yang hidden agenda,” katanya.
Sebelumnya, setelah hampir dua tahun belum ada kesepakatan bersama, tiga partai politik pengusung kepala daerah pemenang Pilkada 2018 Kabupaten Muara Enim, akhirnya menyepakati 2 nama bakal calon Wakil Bupati (Wabup) untuk segera dilakukan proses pemilihan lewat DPRD setempat.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) provinsi Sumsel, Ramlan Holdan yang mengetahui hal itu.
“Iya (sudah), Alhamdulillah surat kesepakatan parpol telah diterima Pj Sekda kabupaten Muara Enim Riswanda, yang diserahkan oleh ketua DPC partai Hanura Muara Enim, Sekretaris DPC PKB Muara Enim dan perwakilan partai Demokrat,” kata Ramlan.
Dijelaskan Ramlan, dua nama yang diusung atas kesepakati 3 parpol pengusung yaitu, salah satu petinggi DPP Partai Demokrat Ahmad Usmarwi Kaffah dan Muhammad Yudistira Syahputra.
“Jadi nama yang diusung ini untuk pemilihan wakil Bupati,” ucapnya, seraya untuk kursi Bupati saat ini masih non aktif karena Juarsah masih melakukan proses kasasi.
Diungkapkan Ramlan, tiga parpol pengusung baru bisa melakukan sekarang, karena baru adanya kesepakatan bersama yang selama ini belum sepakat. Selain itu, dengan masa jabatan kepala daerah di Muara Enim yang pada tahun depan akan berakhir, hal itu bukanlah masalah.
“Jadi yang kita lakukan, itulah bentuk tanggung jawab politik dan moral partai pengusung, terhadap masyarakat Muara Enim yang hampir 2 tahun tidak mendapat pelayanan secara maksimal,” katanya.
Hal senada diungkapkan ketua DPD Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar. Jika memang sudsh diserahkan usulan dua nama balon Wabup ke Pemda Muara Enim.
“Yo, la sudah di masuken usualannya, sore tadi,” katanya.
Sekedar informasi, Kepala Daerah di Muara Enim mulai posisi Bupati dan Wabupnya sempat mengalami kekosongan. Setelah Bupati Ahmad Yani ditangkap KPK dan telah divonis 7 tahun penjara.
Untuk mengisi posisi Bupati maka Wakil Bupatinya Juarsah yang naik jadi Bupati, namun baru sekitar 1 bulan 1 minggu dan belum ada proses pemilihan Wabup. Juarsah ikut tersandung kasus yang sama dengan Bupati terdahulunya Ahmad Yani, sehingga saat itu posisi Bupati di non aktif dan Wakil Bupati tidak ada. Sehingga ditunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim hingga 11 Mei 2022 lalu dan dilanjutkan Kurniawan.#osk