Antoni Yuzar Ingatkan Penggalangan Dana Komite Sekolah Jangan Dijadikan Sarat Pendaftaran Ulang
Palembang, BP-Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar menilai tujuan komite sekolah sangat baik untuk menyalurkan aspirasi dalam melahirkan kebijakan oprasional dan program pendidikan.
Juga meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Namun apabila penggalangan dana komite dijadikan sarat untuk melengkapi pendafaran ulang , ini yg dilarang dan terindikasi pemaksaan bentuknya menjadi pungutan,”kata politisi PKB ini, Rabu (29/6).
Karena menurutnya tidak mengacu pada Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Pada pasal 10 ayat 2 menyebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan. Seharusnya komite Sekolah membuat proposal sebelum melakukan penggalangan dana disampaikan ke wali murid melalui rapat komite sekolah untuk mencapai kesepahaman. Agar wali murid bersedia menyumbang,” kata ketua Komisi I DPRD Sumsel ini.
Selain itu peruntukannya harus transparan yaitu untuk peningkatan mutu program pendidikan.
Dengan catatan berdasarkan kesanggupan wali murid berupa bantuan dan sumbangan . Tidak ditentukan sepihak oleh sekolah melalui komite.
“Saya mengingatkan agar pihak sekolah-sekolah melalui komite tanpa kecuali agar tidak melakukan pungutan apalagi dijadikan sarat pendaftaran ulang dan lainnya. Karena itu bantuan/ sumbangan. Ketentuan regulasi sudah jelas baik pelaksanaanya harus baik juga. Kepada SMA 22 Palembang saya minta agar tidak mencantumkan persyaratan pendaftaran ulang wajib membayar uang komite sekolah. Segera diubah agar tidak bermasah dikemudian hari, “ katanya.
Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Riza Pahlevi MM beberapa waktu lalu menjelaskan soal program sekolah gratis yang telah bergulir selama ini tetap akan berlangsung pada tahu 2020 nanti.
“Sekolah gratis di Sumsel tetap ada, tidak ada pungutan lainnya. Tetapi orangtua yang mampu, diperkenankan mau memberikan sumbangan ke sekolah dengan nominal berapapun,” katanya.
Riza menegaskan, sumbangan tersebut sifatnya sukarela dan tidak terjadwal serta tidak mematok nominal tertentu. “Sifatnya sukarela dan hanya diperkenankan bagi orangtua yang mampu saja, tidak ada paksaan,” katanya.#osk