Bupati OKU Selatan Dukung Marga di Sumsel Dihidupkan

Popo Ali
Palembang, BP– Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Commerce mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Marga yang di inisiasi DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Popo Ali mengakui Marga tidak hilang hanya secara pemerintahan administrasi dihapuskan tapi secara kedaerah dan pemerintahan sekarang masih berasaskan marga, karena sangat kental dengan wilayah suku dan budayanya.
“ Apalagi wilayah kita ini masih mendukung karena marganya masih hidup,” katanya, Jumat (10/6).
Dia mencontohkan Marga Ranau, memiliki raja dan lain-lain bahkan dalam tata kegiatan yang sifatnya formal marga masih sangat dihormati.
“ Marga itu bagian dari budaya , tidak bisa hilang,tidak bisa melangkahi juga, apalagi di Ranau banyak bahasa –bahasa, aku sambutan secara formal yang harus tetap di hormati juga selain dari struktur pemerintahan kita , struktur kemargaan kemargaan tadi , Saibatin ini, Saibatin ini , aku dulu agak hapal sekarang agak blank ,”katanya.
Selain itu dalam melestarikan marga pihaknya telah membuat pemangku-pemangku adat yang merupakan sejarah dari pemerintahan marga.
“ Baru sebatas itu, syukur-syukur ada perda marga, tambah enak kita, termasuk ada honor-honornya berarti ada dasarnya kita , kalau tidak ada itu sungkan juga pemerintah katek apa-apa, minimal khan kalau ada kegiatan-kegiatan budaya bisa manggung mereka,” katanya.
Popo siap memberikan masukan terkait pembahasan Perda Marga dengan memberikan rekomendasi tokoh-tokoh marga di OKU Selatan yang bisa dilibatkan dalam pembahasan Perda Marga..
Popo merekomendasikan nama tokoh adat OKU Selatan Hasan MK yang tinggal di Kelurahan Kisau, Muara Dua untuk yang bisa memberikan masukan terkait Perda Marga.#osk