Bupati OKU Selatan Dukung  Marga di Sumsel Dihidupkan 

124
BP/Dudy Oskandar
Popo Ali

Palembang, BP– Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Commerce mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Marga yang di inisiasi DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Popo Ali mengakui  Marga  tidak hilang hanya secara pemerintahan administrasi dihapuskan tapi secara kedaerah dan pemerintahan sekarang masih berasaskan marga, karena sangat kental dengan wilayah suku dan budayanya.

 “ Apalagi wilayah kita ini masih mendukung karena marganya masih hidup,” katanya, Jumat (10/6).

Baca Juga:  Baru 2 Spot, Peserta Famtrip Singapore-Malaysia "Mabok Cinta"

        Dia mencontohkan Marga Ranau,  memiliki raja dan lain-lain bahkan dalam tata kegiatan yang sifatnya formal  marga masih sangat dihormati.

“ Marga itu bagian dari budaya , tidak bisa hilang,tidak bisa melangkahi juga, apalagi di Ranau  banyak bahasa –bahasa, aku sambutan secara formal  yang harus tetap di hormati juga  selain dari struktur pemerintahan  kita , struktur kemargaan kemargaan tadi , Saibatin ini, Saibatin ini , aku dulu agak hapal sekarang agak blank ,”katanya.

Baca Juga:  Inovasi “Smart Stick Sprayer” PHE Jambi Merang Raih Penghargaan Tertinggi di Ajang Internasional ICQCC 2024

        Selain itu dalam melestarikan marga  pihaknya telah membuat  pemangku-pemangku adat yang merupakan sejarah dari pemerintahan marga.

“ Baru sebatas itu, syukur-syukur ada perda marga,  tambah enak kita, termasuk ada honor-honornya berarti ada dasarnya kita , kalau tidak ada itu sungkan juga pemerintah katek apa-apa, minimal khan kalau ada kegiatan-kegiatan budaya  bisa manggung mereka,” katanya.

Popo siap memberikan masukan terkait pembahasan Perda Marga dengan memberikan rekomendasi tokoh-tokoh marga di OKU Selatan yang bisa dilibatkan dalam pembahasan Perda Marga..

Baca Juga:  PASI Sumsel Dipercaya Duduk Dalam Tim Sembilan

        Popo merekomendasikan nama tokoh adat OKU Selatan Hasan MK  yang tinggal di Kelurahan Kisau, Muara Dua untuk yang bisa memberikan masukan terkait Perda Marga.#osk

Komentar Anda
Loading...