Tenaga Honor Di Hapus 2023, Mgs Syaiful Padli: “ Ini Kebijakan Yang Sangat Tidak Populis”

Mgs Syaiful Padli
Palembang, BP- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Namun DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menilai kebijakan tersebut dinilai sebagai kebijakan yang sangat tidak populis.
“ Dimana hari ini para honor di seluruh Indonesia khususnya di Sumatera Selatan sedang berjuang untuk mendapatkan haknya, kesejahteraannya, tapi tiba-tiba pemerintah memutus dan akan menyetop status honor tersebut dengan dalih UU No 5 tahun 2014 tentang ASN hanya ada ASN dan P3K,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, Minggu (5/6).
Disisi lain menurut politisi PKS ini , pemerintah tidak menyiapkan solusi untuk menampung para honor yang hari ini jumlahnya ribuan bahkan ratusan ribu se Indonesia.
“ Dan ini akan menjadi sebuah preseden buruk bagi pemerintahan ini dengan membuat kebijakan yang sangat tidak populis ini ,” katanya.
Apalagi, penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini menurutnya mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk itu menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel, sikap Komisi V DPRD Sumsel akan mendatangi Kemenpan RI untuk mempertanyakan terkait dengan kebijakan tersebut dan bagaimana solusinya untuk para honor yang ada sekarang .
“ Juga akan pertanyakan tentang status P3K yang dinyatakan lulus tapi tidak diberikan haknya , tidak diberikan SKnya, masih menunggu alokasi gaji dari pusat, karena kalau dari APBD provinsi dan kabupaten kota untuk P3K tentu tidak akan cukup untuk para P3K, karena janji dari pemerintah pusat untuk membuka formula P3K , dengan memberikan suntikan Dana Alokasi Umum dari pusat untuk gaji mereka , ini akan kami tanyakan ke Kemenpan RI dalam waktu dekat di Jakarta,” katanya.#osk