Simpan Sabu di Kamar Kost, Koko Ditangkap Polrestabes Palembang

42

Tanto Wijaya alias Koko (43) ditangkap pihal Satres Narkoba Polrestabes Palembang berikut dengan barang bukti (BB) Sabu – Sabu (SS) sebanyak 516,63 gram di dalam kamar kosan 168 INN Palembang, Sabtu (28/5) sekira pukul 17.00.(BP/IST)

Palembang, BP- Tanto Wijaya alias Koko (43) ditangkap pihal Satres Narkoba Polrestabes Palembang berikut dengan barang bukti (BB) Sabu – Sabu (SS) sebanyak 516,63 gram di dalam kamar kosan 168 INN Palembang, Sabtu (28/5) sekira pukul 17.00.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan bahwa terungkapnya kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Pasal Upah Borongan Rumah, Ibrahim Tewas di Bantai Rekan Sendiri

“Setelah informasi diterima anggota kita bergerak cepat dan melakukan pengeledahan di kamar 107 kosan 168 INN Alang Alang Lebar Palembang,”katanya, Jumat (3/6).

Lebih jauh dikatakan Kapolrestabes, bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 516,63 gram, satu buah kantong plastik, satu buah timbangan digital, dan ponsel merek Xiaomi.

“Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota kita, setelah dilakukan interogasi barang tersebut merupakan barang titipan seseorang yang masih dalam pengejaran kita,”  katanya.

Baca Juga:  Komunitas Jeep Siap  Berpartisipasi dalam Peringatan Pertempuran  5 Hari 5 Malam di Palembang

Masih kata pimpinan tertinggi di Mapolrestabes Palembang ini, bahwa dari pengakuan pelaku baru satu kali tapi dari data yang didapatkan pelaku sudah sering menjadi tempat penitipan barang haram tersebut.

“Pelaku ini merupakan jaringan antar Kabupaten karena selain Palembang pelaku turut menerima paket yang akan diantarkan ke beberapa Kabupaten di Sumsel, untuk upahnya sendiri Rp 2 juta,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Sekawan Divonis 6 Tahun penjara Lantaran Gelar Pesta Sabu

Tersangka  Koko mengaku barang itu bukan barang miliknya hanya titipan seseorang.

“Barang itu hanya titipan yang akan diambil seseorang, saya juga menggunakan Sabu. Dan sudah menjalani bisnis haram itu dua bulan terakhir dengan upah Rp 2 juta,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...