Siti Nurizka Gelar Diskusi Dengan Advokat Muda Sumsel Peradi
Palembang, BP – Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya SH MH ditengah kesibukan yang sebagai Wakil rakyat tetap memberikan perhatian lebih kepada kaum muda.seperti yang ia lakukan diskusi bersama dengan advokat muda Peradi Sumsel.
“Sangat bermanfaat berdiskusi dengan advokat muda,karena mereka ini lah advokat masa depan Sumsel,”kata Siti Nurizka, saat melakukan diskusi, Sabtu (28/5).
Dikatakan Siti dalam diskusi dengan membahas RUU Hukum Acara Perdata yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut.
Yang disampaikan Pertama, panggilan sidang melalui Jurusita dan delegasi Pengadilan Negeri (PN) lain agar diubah dengan pos tercatat dan tanpa delegasi seperti yang telah berjalan di PTUN dan Pengadilan Agama.
Menurutnya, cara delegasi memperlama dan rumit. Begitu juga penyampaian oleh jurusita berdampak pada besarnya biaya perkara, terutama di daerah-daerah yang wilayah hukum PN-nya meliputi beberapa kabupaten.
“Dalam pengamatan kami, cara pemanggilan dengan juru sita ini membuat biaya sangat mahal. Kalau di Jakarta, biaya perkara cukup Rp 5 juta, tapi di Kalteng atau Papua itu bisa mencapai Rp 25 juta jika para pihaknya banyak,” kata Siti saat menerima masukan dari advokat.
Mahalnya biaya tersena luasnya wilayah hukum suatu PN yang membawahi beberapa kabupaten. Penyampaian secara langsung dan jauhnya jarak, membuat juru sita harus menyewa mobil dan bahkan sampai menginap. Padahal, hari ini jasa PT Pos Indonesia sudah sangat baik, berbeda dengan zaman lahirnya hukum acara warisan Belanda.
Kedua, pelelangan oleh PN selama ini kurang diminati masyarakat karena pemenang lelang masih harus mengeluarkan biaya pengosongan dengan kemungkinan gagal akibat gangguan di lapangan.
“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk disampaikan di rapat paripurna,” katanya.#osk