“Langkah Pemprov Sumsel Tunda Pelantikan Pj Bupati Muba Dianggap Melanggar Aturan”

Palembang, BP- Desakan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru (HD) untuk mengangkat Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) datang dari pakar komunikasi politik dosen ilmu komunikasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat Muba, Dr.H.Rahidin H.Anang.,MS .
Rahidin menilai persoalan di luar rumor yang terjadi pelaksana harian atau Plh Bupati Musi Banyuasin yang diangkat Gubernur Sumsel tersebut apakah di katakan polemik atau tidak , tapi paling tidak dia menilai semuanya menjadi simpang siur.
“ Kadang orang mengatakan Plh, kadang orang mengatakan Plt , padahal kalaukita buka UU Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang disitu sudah jelas , bahwa tidak ada kata-kata Plh atau pejabat pelaksana atau Plt, yang ada hanyalah pejabat bupati, walikota ,” katanya, Senin (23/5).
Dimana dia mendapatkan informasi dari orang yang dapat dipercaya yaitu salah satu mantan pejabat di Pemprov Sumsel , bahwa masalah Muba ini sudah ada instruksi dari Mendagri untuk melaksanakan instruksi ini.
“ Sekarang rumor di luar , apalah Plh ini berjalan apakah Plt ini berjalan atau pejabat ini yang berjalan, kita tidak tahu , karena sampai saat ini belum dilantik, kalau tidak ada ada deadline dari Mendagri apakah tanggal 24 Mei atau tanggal 25 Mei harus dilantik Pj Bupati Muba, itu final,” katanya.
Apalagi dirinya mendengar kabar dari rekannya di Ika Muba sudah ada transkrip Pj Bupati Muba tersebut, kalau ada transkrip itu ada apa sesungguhnya Plh Bupati Muba ini.
“ Sekarang kita melihat UU No 10 Tahun 2016, kedua mekanisme bagaimana cara mengusulkan untuk pejabat bagi Bupati, Gubernur, Walikota selesai masa jabatannya, ingat lho Plh dan Plt berlaku apabila kepala daerah ini cuti, ada kerja di luar, dan dalam UU No 10 Tahun 2016 tidak ada kata-kata Plh , Plt yang ada hanya kata-kata pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota, persoalan siapa orangnya kita melihat itu, yang penting kalau aturannya jelas , instruksinya sudah jelas dari Mendagri ,” katanya.
Dia melihat kasus Muba ini sangat luar biasa, hal ini menjadi polemik, dilantik siapa yang mau dilantik, mau Plh , Plt aturannya tidak ada , ini jadi bomerang.
Dia juga menilai kalau memang Pemprov Sumsel ingin menunda pelantikan Pj Bupati Muba, dia menilai sudah melanggar aturan.
Terkait Sekda Muba menjadi Plh Bupati Muba oleh Gubernur Sumsel , dia tidak melihat itu pelantikan, karena menurutnya pelantikan dilaksanakan memang ada instruksi Mendagri adalah statusnya adalah pejabat bupati Musi Banyuasin bukan Plh atau Plt.
“Gubernur harus melaksanakan UU No 10 tahun 2016, ini kita lihat siapa sebenarnya yang sudah di Skkan oleh Mendagri, “ katanya.
Terkait adanya kekosongan Sekda Muba setelah Apriyadi menjadi Plh Bupati Muba, menurut Rahidin bukan kaitannya Pj Muba.
“ Ini yang jadi kacau balau ini ketika munculnya sekda akan menjadi Pj ini yang menjadi persoalan sekarang ini , bukan sekda akan menjadi Plh , memang rumor di lapangan mengatakan, carikan sekda , setelah sekda pergantian menjadi sekda nanti sekda menjadi Plh , itu kita tidak tahu , itu aturan dari mana, yang jelas aturan UU No 10 tahun 2016 apabila Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah menyelesaikan masa jabatannya harus namanya Pj , Pejabat bukan Plh bukan Plt,” katanya.
Dia memperkirakan kalau tiga hari kedepan Pj Bupati Muba tidak dilantik Gubernur Sumsel, maka Mendagri akan mengambil alih.
“Saya kira kawan-kawan di Ika Muba sudah mengadakan rapat sore tadi kebetulan saya ikut rapat, saya mendengar dari tokoh-tokoh Muba yang sangat kompeten , beliau adalah mantan BKD, karena beliau ada hubungan dengan orang pusat dan provinsi dan dibukanya dari Mendagri saya yakin, saya justru merenung ada apa sesungguhnya?….artinya kondisi ini apabila tiga hari kedepan tidak dilaksanakan pelantikan saya yakin Mendagri akan ambil alih pelantikannya ada di Jakarta dan ini akan berdampak ke Muba dan Ika Muba tidak akan tinggal diam,” katanya.
Ika Muba sendiri menurut Rahidin akan melihat perkembangan kedepan dan berharap semuanya dapat berjalan dengan lancar.#osk