Gas Elpiji 3 Kg Diamankan Polrestabes Palembang

226
Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram, Kamis (19/5) sekira pukul 16.00 saat akan di muat ke Kapal Jukung di Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram, Kamis (19/5) sekira pukul 16.00 saat akan di muat ke Kapal Jukung di Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir, Palembang.

Rencananya ratusan gas elpiji ini akan di kirim ke Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Palembang, lantaran salah pendistribusian yang seharusnya kuota Kota Palembang dijual ke luar Kota Palembang maka pemilik pangkalan dan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 221 tabung sebagai barang bukti (BB) diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  FGD Dokumenter Sejarah di Palembang, Guru-Guru Sejarah Bahas Toponimi Pahlawan Pertempuran 5 Hari 5 Malam

Pemilik pangkalan Ahmad Juarsah (53) warga Jalan Pangeran Sido Ing, Tangga Buntung, sedang diperiksa kepolisian terkait pengiriman tabung gas elpiji, dan perbuatan ini bisa diterapkan dugaan penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Baca Juga:  SP2J Jangan Minta Subsidi Terus, Harus Sumbang PAD

Informasi dihimpun, Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pengamanan di dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi 3 kilogram.

Dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kanit Pidsus, AKP Ledi langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan langsung gas elpiji 3 kilogram yang sedang dimuat kedalam kapal jukung untuk dikirimkan ke desa Air Saleh, Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar telah diamankan gas elpiji sebagai barang bukti (BB) 221 tabung 3 kilo saat di muat di kapal jukung di dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir.

Baca Juga:  Grand Opening  Fox Auto 45 , Berikan Jaminan Pelayanan Yang Terbaik

“Dugaan penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law),” katanya, Jumat (20/5).#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...