
Palembang, BP- Sutoro o(27) warga Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa ditempat kediamannya Jalan Talang Kerangga, Lr Sanggar Palembang, Sabtu (14/5) sekitar pukul 22.00.
Tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor Honda Beat BG 3683 ADV milik korbannya Devi Ismaya (37) warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 04.07 bertempat di Jl Makrayu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II tepatnya depan Kedai Dalu Express Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib Melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian kasus pencurian motor ini berawal dari tersangka melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat ada satu unit motor yang sedang berada diparkir depan. Saat kondisi sepi dan pelaku langsung melakukan pencurian.
Akibatnya korban kehilangan motor Honda Beat BG 3683 ADV dan melaporkan kejadiannya ke Mapolrestabes Palembang.
“Dari laporan anggota kami melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu pelaku dirumahnya,” kata Tri diruang kerjanya, Minggu (15/4).
Atas ulahnya ini tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.
Sementara, tersangka Sutoro sendiri mengaku perbuatannya. “Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi,” katanya.#osk