Oknum Wartawan Bisnis Sabu Ditangkap

161

Oknum wartawan di Palembang, Eri Gunawan ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu sebanyak 1.030 gram atau 1 kilogram. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan memesan kepada pelaku.(BP/IST)

Palembang, BP- Oknum wartawan di Palembang, Eri Gunawan ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu sebanyak 1.030 gram atau 1 kilogram. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan memesan kepada pelaku.

Pelaku Eri Gunawan yang lebih dikenal dengan nama Erik bersama seorang temannya Chairil Anwar.

Ia diamankan di depan ruko kantor media online yang beralamat di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir, Palembang.

Baca Juga:  Personel Sehat, Layanan Andal: PLN Perkuat Lingkungan Kerja Aman dan Produktif di Bengkulu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir.

“Personel Unit 3 Subdit I mendapatkan informasi bahwa di depan ruko di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Bambang, Kamis (14/4).

Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu melakukan Under Cover By (UCB) dengan memesan sabu kepada tersangka.

Baca Juga:  Wahyu Saputra dan Uswatun Hasanah Jabat Ketua dan Wakil Ketua Komunitas Pese Fahum UIN Raden Fatah

“Setelah janjian dengan tersangka anggota kami diminta menunggu. Dan saat tersangka datang ia membawa satu bungkus sabu-sabu merk Guanyin Wang seberat 1.030 gram, ” katanya.

Tersangka berperan sebagai kurir dan mengaku barang tersebut milik seseorang inisial F yang masih DPO. “Selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka,” katanya.#osk

 

Baca Juga:  Rudi Irawan Pimpin IKA FISIP UNSRI

 

 

Komentar Anda
Loading...