DPRD Palembang Minta Operasional Pasar Cheng Ho Distop

80
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Fraksi Golkar, Fahrie Adianto (BP/IST)

Palembang, BP- Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto, kembali mendesak agar Pemkot Palembang segera menghentikan operasional Pasar Cheng Ho, Jakabaring.

Pasalnya, pasar yang dibangun oleh pihak swasta tersebut tidak memiliki, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Kami sangat menyesalkan bangunan tanpa dilengkapi izin, dan sudah berulang kali mendapat peringatan, tapi tetap beroperasional. Kami minta untuk segera hentikan operasionalnya selama izin belum keluar,” kata Fahrie, Senin (11/4).

Baca Juga:  38 Komunitas Kota Palembang Meriahkan Peringatan  Perang 5 Hari 5 Malam

Hal serupa diungkapkan anggota Komisi II DPRD Palembang lainnya, Abdullah Taufik mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Dinas PUPR, Perumda Pasar Palembang Jaya dan pihak pengembang pasar Cheng Ho.

“Dalam beberapa kali rapat yang kami lakukan terungkap dan sudah diakui oleh penanggungjawab Pasar Cheng Ho yakni Asnawi P Ratu, bahwa benar pasar tersebut tidak miliki IMB dan melanggar GSJ dan GSB,” katanya.

Baca Juga:  Marion Jola Jadi ‘Opening Act’ Konser Westlife di Palembang

 

Atas dasar itu, Sekretaris DPC Gerindra Palembang ini menegaskan, agar Perumda Pasar Palembang Jaya, segera ambil tindakan tegas, dengan cara menghentikan semua operasional pasar tersebut.

“Kami minta Perumda Pasar Palembang Jaya tidak tutup mata atas persoalan ini, hentikan operasionalnya, sampai perizinan keluar,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...