Ditahan Polda Sumsel , Yusmah Reza Layangkan Gugatan Wanprestasi

264
BP/IST
Advokat dan Pengacara kondang kota Palembang, Sapriadi Syamsuddin SH MH

Palembang, BP- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin terminal khusus di Tanjung Api Api (TAA), kuasa hukum tersangka Yusmah Reza (39)  berbuntut panjang . Yusmah Reza melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin, SH melayangkan gugatan wanprestasi (cidera janji –red) kepada Effendi Chandra.

Sapriadi Syamsuddin, mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan terhadap Effendi Chandra (65) dengan nomor register perkara yang tercatat di PN Klas IA Palembang No 296 tertanggal 13 Desember 2021.

Sedangkan penetapan Yusmah Reza sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel tetanggal 15 Desember 2021.

Yang digugat sendiri Effendi Chandra  adalah pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai total Rp1,7 miliar.

Baca Juga:  52 Penerjun Vinder Box Api Obor Asian Games Sukses Tepat Mendarat

Di mana kasusnya tengah ditangani penyidik unit 2 Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

 

“Saat ini gugatan yang kami layangkan ke PN Klas IA Palembang masuk tahap mediasi,” kata  Sapriadi di kantornya, Kamis (24/3).

Sapriadi justru mempertanyakan kenapa di tengah berjalannya proses sidang gugatan perdata, tiba-tiba penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

 

“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku apabila proses gugatan perdata dalam kasus yang sama tengah diproses. Untuk perkara pidananya dihentikan terlebih dulu dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” katanya.

Baca Juga:  DPD RI Ajukan 10 RUU Siap Naskah Akademik

 

Lebih lanjut Sapriadi menjelaskan wanprestasi yang dimaksud menurut kliennya dari biaya pengurusan perizinan sebesar Rp800 juta sebagai uang titipan.

 

Dari jumlah uang tersebut ada sisa pengurusan izin sebesar Rp500 juta. Di mana, 20 persen di antaranya disepakati kedua belah pihak sebagai comitment fee kepada kliennya.

 

Masih di dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, selama  proses pengurusan perizinan, pihak PT Musi Perkasa tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan bongkar muat.

Baca Juga:  Jabat Wakil Ketua Karang Taruna Kota Palembang,  Mgs Syaiful Padli  Janji Berikan Yang Terbaik

 

Apabila perjanjian itu dilanggar maka uang titipan tersebut hangus.

“Ternyata dalam perjalanannya selama proses pengurusan izin terjadi pelanggaran terkait bongkar muat. Maka sesuai isi perjanjian seharusnya uang titipan tersebut hangus,” katanya.

 

Namun yang terjadi uang tersebut masih ditagih Effendi yang kemudian dijadikan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka penggelapan uang sebesar Rp649 juta.

 

Secara umum Sapriadi menilai dalam perkara ini terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan obyek pengurusan izin terminal dermaga di TAA.#osk

 

Komentar Anda
Loading...