Plt Bupati Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Muba, Ahmad Toha Berharap Polemik Tidak Membesar

Palembang, BP- Sidang Paripurna massa persidangan II rapat ke 4 tahun 2022 dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Senin (14/3) tanpa di hadiri Plt Bupati Muba Beni Hernedi beserta jajaran dalam sidang paripurna tersebut.
Hal ini membuat sejumla anggota dewan mengajukan intrupsi kepada pimpinan DPRD Muba.
Menurut Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) Muba, Ust Ahmad Toha , seharusnya pihak DPRD Muba memanggil Plt Bupati Muba Beni Hernedi bukan dalam rangka pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 tapi harusnya pemberitahuan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022.
“Mestinya undangan yang diberikan kepada pak Beni itu kalimatnya pemberitahuan akhir masa jabatan tapi disitu di tulis pemberhentian, disitulah yang menjadikan mis komunikasi , barang kali disitu,” kata politisi PKS ini ketika ditemui di DPRD Sumsel, Kamis (17/3).
Pihaknya belum tahu sudah sejauh mana polemik ini terjadi antara DPRD Muba dan Plt Bupati Muba, karena itu bukan ranah DPRD Sumsel.
“Pak Beni masa jabatannya khan di Mei 2022, nanti khan , siapa yang mau menggantikan kita diluar pengetahuan kita,” katanya.
Pihaknya berharap polemik ini tidak membesar antara DPRD Muba dan Plt Bupati Muba.#osk