Plt Bupati Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Muba, Ahmad Toha Berharap Polemik Tidak Membesar

124
Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) Muba, Ust Ahmad Toha  (BP/IST)

Palembang, BP- Sidang Paripurna massa persidangan II rapat ke 4 tahun 2022 dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Senin (14/3) tanpa di hadiri Plt Bupati Muba Beni Hernedi beserta jajaran dalam sidang paripurna tersebut.

Hal ini membuat sejumla anggota dewan mengajukan intrupsi kepada pimpinan DPRD Muba.

Baca Juga:  Tawuran Pelajar Lengkap dengan Sajam di Jalan Soekarno-Hatta Palembang Diamankan Polsek Sukarame

Menurut  Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) Muba, Ust Ahmad Toha , seharusnya pihak DPRD Muba memanggil Plt Bupati Muba Beni Hernedi bukan dalam rangka pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 tapi harusnya pemberitahuan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022.

“Mestinya undangan yang diberikan kepada pak  Beni itu kalimatnya pemberitahuan akhir masa jabatan tapi  disitu di tulis pemberhentian, disitulah  yang menjadikan mis komunikasi , barang kali disitu,” kata politisi PKS ini ketika ditemui di DPRD Sumsel, Kamis (17/3).

Baca Juga:  KPU Palembang Evaluasi Kinerja PPK

Pihaknya belum tahu sudah sejauh mana polemik ini terjadi antara DPRD Muba dan Plt Bupati Muba, karena itu bukan ranah DPRD Sumsel.

“Pak Beni masa jabatannya khan di Mei 2022, nanti khan , siapa yang mau menggantikan kita diluar pengetahuan kita,” katanya.

Pihaknya berharap polemik ini tidak membesar antara DPRD Muba dan Plt Bupati Muba.#osk

Baca Juga:  USS dan IPB Jalin Kerjasama Tingkatkan Produksi Padi di Lahan Gambut

 

Komentar Anda
Loading...