Miliki Senpira,  Bastian dan Oman Berurusan Dengan Polisi

76
Tersangka Bastian Pranata dan Rohman alias Oman (BP/IST)

Palembang, BP- Bastian Pranata (28), warga Jalan Mekar Sari, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang,ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Minggu  (6/3) sekitar pukul 18.30 .

Kejadian berawal saat polisi mendapatkan   rumah Bastian di gelar pesta narkoba, lalu saat polisi datang, tak jauh dari rumah  tersangka Bastian , polisi melihat tersangka Rohman alias Oman (34) warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Gandus, Palembang keluar rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor dari rumah Bastian.

Lalu anggota Opsnal Ranmor melakukan pengejaran, sempat kehilangan jejak, akhirnya anggota Unit Ranmor mendatangi rumah tersangka Oman dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, Minggu (6/3/) malam.

Baca Juga:  Jaga Keutuhan NKRI dari Paham Radikal dan Terorisme

Saat diminta membuka tas yang dibawa tersangka Oman tadi, ditemukan ada 2 pucuk senjata api rakitan (Senpira).

Senpira jenis Revolver ukuran kecil warna hitam dengan amunisi 4 butir peluru yang ada didalam silinder, dan Senpira jenis Revolver ukuran sedikit besar warna putih stenlis dengan amunisi 5 butir peluru.

Tersangka Oman mengaku Senpira satu adalah miliknya dan Senpira satu lagi milik tersangka Bastian yang dititipkan kepada dirinya, anggota Ranmor langsung menuju kerumah Bastian dan melakukan penangkapan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka bersama barang bukti (BB) dua unit Senpira berikut amunisinya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  Joko Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan kedua orang tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan.

“Kedua tersangka sudah diamankan ke Polrestabes Palembang berikut barang bukti 2 unit Senpira berikut amunisi pelurunya, dan kini kedua tersangka sedang didalami terkait kepemilikan Senpira ini,” kata Kompol Tri Wahyudi, Senin (7/3).

Lanjutnya, penangkapan berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah salah satu tersangka sedang pesta Narkoba dan memiliki Senpira. “Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Atas ulahnya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” katanya.

Baca Juga:  Ketua DPRD OI Divonis 10 Bulan Percobaan

Kompol Tri Wahyudi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk atau bagi yang memiliki senjata api rakitan segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib, karena dilarang dan apabila tertangkap tangan memiliki Senpira akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka Rohman alias Oman mengakui perbuatannya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...