Curi HP Milik Mahasiswi,  Agus  Ditangkap Polisi

54
Seorang pencuri handphone Agus Tria Rizki Akbar (23) warga Lorong Kemang, Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni ditangkap  tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor yang dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, Minggu (27/2).(BP/IST)

Palembang, BP- Seorang pencuri handphone Agus Tria Rizki Akbar (23) warga Lorong Kemang, Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni ditangkap  tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor yang dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, Minggu (27/2).

Tersangka mencuri handphone merk OPPO F11 milik seorang mahasiswi yang sedang belanja di sebuah warung, tepatnya di Jalan Iswahyudi Lorong Amal Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni.

Baca Juga:  Kolaborasi Apik FJM Jambi-Sumsel Dukung Industri Hulu Migas

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian  bermula ketika korban sedang memarkirkan sepeda motornya dan berbelanja ke warung.

Sialnya, korban lupa mengambil handphone yang ia letakkan di dashboard motor atau laci depan sepeda motornya.

Kejadian tersebut terjadi pada November tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Warung  di Palembang Bertambah

“Pelaku lagi jalan kaki, dia melihat handphone di laci tinggal ambil saja ya langsung diambil lah sama dia tanpa korban sadari. Pelaku berjumlah dua orang, satunya masih kami cari, ” kata Kompol Tri, Minggu (27/2).

Usai belanja, korban kembali ke parkiran dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi.

Ia mengetahui handphone-nya diambil seseorang setelah mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Dua Sopir Pengangkut Batubara Ilegal dari Hasil Pertambangan di OKU Ditangkap

“Wajah pelaku Agus ada di CCTV dan setelah kami pelajari dan cari tahu rupanya dia (Agus) ini yang ambil ” katanya.

Tri menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan handphone hasil curian sudah dijual seharga Rp 600 ribu.

“Handphone sudah dia jual bagi dua Rp 300 ribu, ” katanya. #osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...