FBI Sumsel Desak Presiden Jokowi Lakukan Moratorium Layanan BP Jamsostek dan Evaluasi BPJS Kesehatan

43
Ketua DPW Federasi Buruh Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel), Andreas OP (BP/IST)

Palembang, BP- Federasi Buruh Indonesia (FBI)  Sumatera Selatan (Sumsel)  mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium produk layanan BP Jamsostek dan evaluasi aturan BPJS Kesehatan.

Menurut Ketua DPW Federasi Buruh Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel), Andreas OP, berdasarkan kajian organisasi menyimpulkan sementara bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan tujuaan awal dibentuknya BPJS dan dugaan maladministrasi dasar hukum pengoprasian program BP Jamsostek  jika ditelisik dari kesejarahan, dasar hukum  pembentukan dan kewenangannya, kami  mendesak kepada  Bapak Presiden Republik Indonesia  untuk segera mengambil Langkah – langkah  cepat untuk  melakukan perbaikan aturan dan perangkat sistem jaminaan sosial  Nasional.

“Kesimpulan  sementara organisasi dan tentunya diperlukan kajian lebih mendalam oleh pihak yang berkompeten khususnya DPR dan pemerintah serta  melibatkan praktisi hukum dan  lembaga universitas.

Oleh karena itu  kami  meminta dan mendesak kepada bapak Presiden  dapat melakukan moratorium produklayanan BPJS hingga terbitnya peraturan baru,” katanya, Jumat (25/2).

Lalu untuk dapat melakukan kajian produk layanan BPJS yang diduga terjadi mal administrasi dan dugaan terjadinya  penyimpangan prinsip dasar didirikannya Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui kelambagaan BPJS, untuk membuka ruang evaluasi kinerja,keuangan dan pertanggungjawaban dewan direksi BPJS.

Baca Juga:  Simpan Celurit dan Lem Aibon, Barata Yudha Diamankan Polisi

Selain itu Kementrian Keuangan melalui OJK untuk dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap kinerja BP JAMSOSTEK khususnya dalam praktek  bisnis lanjutan yang dijalankan.

Lalu Kementrian Tenaga Kerja untuk segera melalukan revisi terhadap peraturan turunan program Layanan BPJS yang dinilai tumpang tindih dan tidak adanya konsistensi kebijakan terhadap tujuan awal program jaminan sosial dan untuk mencabut dan merevisi Permenaker No:2 tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pembayaran  JHT yang terindikasi melanggar prisip dasar per assuransian dan perbankan

“DPR RI untuk mendorong dibentuknya pansus untuk meninjau aturan hukum bidang BPJS, untuk Menyusun produk hukum baku  berkaitan  program layanan BPJS yang dijalankan, pilihan segmentasi bisnis dan aturan mana yang harus digunakan dalam menjalankan program jaminan sosial berdasarkan kesesuaian kaidah bisnis yang dijalankan BPJS  dari hulu ke hilir, sebagai upaya  untuk memberikan kepastian hukum bagi perserta program dalam hal ini pekerja/Buruh  dan umum yang menjadi peserta program  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  “Apakah Efektif Atau Tidak Instruksi Karantina Tersebut,”

Selain itu menurutnya pimpinan buruh dan organisasi buruh  diseluruh Indonesia untuk melakukan upaya hukum Bersama dalam mereview aturan dalam BPJS yang sudah terindakasi mal administrasi.

“Dari apa yang menjadi dasar dan sikap  kami bahwa dikeluarkanya Permenaker No 2 tahun 2022 menjadi puncak dugaan pelanggaran maladministrasi dasar hukum produk layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang kami nilai abu -aba apakah mengambil segmentasi  bisnis di assuransi murni atau  perbankan atau ke dua duanya, yang tentunya harus dilandasi oleh aturan bisnis  dimasing-masing semgmen dan tidak digeneralisasikan secara umum sebagai mana yang  saat ini dijalankan dengan prakek bisnis assuransi dan perbankan namun prasyaratnya perundang undanganaya tidak mendukung,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Surat Bebas Covid Ilegal Salah Satu Penyebab Virus Covid Membludak

Apapun yang menjadi dasar perubahan mengenai aturan program layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan tentunya harus mengedepankan rasa keadialan bagi pihak yang melakukan ikatan ( Pekerja/Buruh dan masyarakat umum),  bukan justru aturan digunakan untuk mengambil hak dan merugikan pihak peserta( Pekerja/buruh dan umum)

“Kedepan jika masih saja tidak tuntas melakukan upaya perbaikan perangkat hukum BPJS dan produk turunya, tentunya sah dan berhak setiap pekerja/ buruh dan  umum untuk melakukan pemutusan /keluar dari program BPJS, dan tentunya akan  menjadi peluang  bagi lembaga assurasi umum untuk menggantikan peran BPJS dan makin menunjukan bahwa pemerintah gagal mewujudkan cita –cita  UUD145 demi  terciptanya sila kelima Pancasila ‘’keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sudah cukup kaum buruh menjadi ladang exploitasi kaum pemodal,negara harus hadir dan menjaga marwah kemanusian warga negaranya,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...