Pelanggaran ETLE di Palembang , Mayoritas Tidak Pasang Sabuk Pengaman

59
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra (BP/IST)

Palembang, BP- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat pelanggaran terbanyak  yang terekam di sembilan titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kota Palembang yaitu tidak memasang sabuk pengaman.

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra melalui Wakil Direktur (Wadir) AKBP Sigit Adi Wuryanto mengatakan, mayoritas pelanggaran yang terekam kamera ETLE yakni tidak memasang safety belt (sabuk pengaman), baru diikuti oleh sejumlah pelanggaran lain dan  pelanggaran mencapai 5 ribu hingga 6 ribu per hari.

“Diantaranya mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone, melawan arah dan yang menerobos lampu merah,” katanya  disela kegiatan normalisasi angkutan truk kelebihan muatan atau Over Dimention Over Loading (ODOL) oleh Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub RI di Terminal Alang-Alang Lebar (AAL), Rabu (23/2).

Baca Juga:  Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar Di BKB, “TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju”

Menurutnya, sejak ETLE resmi diberlakukan di Kota Palembang per 1 Februari lalu, sudah terjadi penurunan pelanggaran sebesar 30 persen.

Jumlah itu berdasarkan hasil perbandingan saat dilaksanakannya sosialisasi pada Januari lalu.

Dengan begitu, Sigit berharap hasil yang positif ini akan terus berlanjut tidak hanya di tempat-tempat yang dipasang kamera ETLE.

“Kita harapkan sisi positifnya juga akan menyebar di tempat lain yang tidak terpasang kamera ETLE,”  katanya.

Baca Juga:  Bawa Pedang , Febri Diamankan

Lalu para pelanggar diwajibkan membayar denda maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sejauh ini denda maksimal paling tertinggi adalah sebesar Rp.750 ribu.

“Dan itu untuk 11 kategori pelanggaran yang tercapure kamera ETLE. Tapi untuk di Palembang baru 9 pelanggaran yang bisa di-capture. Karena disini tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way,” jelasnya.

Selanjutnya pelanggar akan mendapat nominal denda ETLE yang mesti dibayar melalui BRIVA BRI.

Baca Juga:  Jukir Nyambi Maling HP Ditangkap

Namun untuk hasil final denda yang mesti dibayar masih tetap ditentukan berdasarkan hasil putusan pengadilan sebagaimana yang berlaku dalam sistem tilang selama ini.

“Misalnya pelanggar telah mendapat notifikasi dari BRIVA terkait bayar denda sebesar Rp.250 ribu, Rp.500 ribu atau Rp.750 ribu. Jumlah itu tergantung jenis pelanggarannya. Mereka membayar sebesar itu. Tapi nantinya putusan hakim yang akan menentukan berapa denda yang mesti pelanggar bayar. Tapi pada awalnya dia harus mentransfer denda maksimalnya,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...