

Palembang, BP- Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggrebek tempat pembuatan senjata api rakitan (Senpira) , Minggu (20/2) sekira pukul 10.00 polisi di salah satu rumahnya di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi, senpi jenis FN, dan peralatan membuat silinder senpi, kunci – kunci, gerinda, mesin las, mesin bor.
Sementara DD pemilik rumah tersangka berhasil kabur, saat melihat dari CCTV ada Polisi yang datang. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut BB langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Opsnal Unit Ranmor telah melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kecamatan Gandus, Palembang.
“Saat penggeledahan di rumah 3 tingkat tersebut, ditemukanlah alat – alat pembuat senpi rakitan. Satu buah senpi rakitan jenis revolver berikut amunisi yang sudah jadi, satu senjata jenis FN, ada alat untuk membuat silinder pistol, yang belum jadi silinder dipotong juga ada,” katanya, Senin (21/2).
Lebih jauh dikatakannya, untuk pemilik rumah atau tersangka sendiri pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan sempat melarikan diri. “Kita koordinas dengan perangkat desa disana Lurah sebelum melakukan penggeledahan didalam rumah, tersangka sempat melarikan diri dan dirumah tersebut juga dipasang kamera CCTV. Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya,” katanya.
Mudah – mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. “Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami,” katanya.
“Benar diposisi jalan masuk lorong terpasang kamera CCTV, sehingga saat anggota masuk bisa langsung terpantau, dan untuk lama beroperasi membuat senpi masih belum bisa dikatakan,” katanya.
Atas ulahnya pelaku bisa diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.#osk