Kejati Sumsel Geledah Kantor Disperindag OI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Retribusi

133
Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir (OI) digeledah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis (17/2) siang pukul 10.30. (BP/IST)

Palembang, BP– Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Ilir (OI) digeledah petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (17/2) siang pukul 10.30.

 

Sebanyak empat orang petugas memasuki ruangan dengan membawa tumpukan berkas.

 

Penggeledahan ini juga melibatkan Kejari OI  dan personel Polres  OI.

 

Petugas  melanjutkan penggeledahan di kantor pasar tradisional di Indralaya.

Baca Juga:  Sopir Divonis 20 Bulan, Lantaran Impor 5.700 HP Ilegal 

 

Kajari OI, Marthen Tandi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Disperindagkop dan UKM Kabupaten OI Tahun Anggaran 2020. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-10/L.6.24/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

 

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan,” katanya.

Baca Juga:  KPU Sumsel Galang PPK

 

Pada penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa box dokumen dan satu unit laptop dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.

 

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar Disperindagkop Tahun Anggaran 2020 ini adalah hasil pengembangan Bidang Intelijen yang diteruskan ke bidang Pidana Khusus untuk dilakukan Penyelidikan,” katanya.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Dorong Adanya  Usulan Pahlawan Nasional Baru Dari Sumsel.

 

Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-03/L.6.24/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.

 

“Mohon doanya kita tuntaskan kasus ini ditingkat penyidikan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...