Tusuk Pinggang Remaja di Bawah Umur, Ismail Ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang

78
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku kekerasan terhadap anak, Ismail (28) warga Jalan Supersemar, Lorong Sepakat Jaya 7, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang .(BP/IST)

Palembang, BP- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku kekerasan terhadap anak, Ismail (28) warga Jalan Supersemar, Lorong Sepakat Jaya 7, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang .

Pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan penusukan terhadap korban MU (15) di Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang ,pada Minggu (30/1) yang membuat  korban mengalami luka tusuk senjata tajam (Sajam) di pinggang belakang sebelah kiri.

Tersangka ditangkap di kediamannya, Minggu (13/2) sekira pukul 20.30.

Baca Juga:  Paket Pempek Isi Ganja 20 Kg Gagal Terbang ke Jawa

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangkanya.

Tersangka ditangkap atas ulahnya melakukan penusukan terhadap korban MU (15) di Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Minggu  (30/1) sekira pukul 15.00 .

“Dari keterangan tersangka ke anggota kita kejadian itu berawal ketika ada pertunjukan Kuda lumping di TKP, lalu terjadi ribut mulut antara korban dengan teman pelaku bernama Raka,”  katanya, Selasa (15/2).

Baca Juga:  Jelang Kegiatan Inkubasi Perseroan Perorangan, Ditjen AHU Rapat Koordinasi Bersama Pelaku UMKM Sumsel

Kemudian pelaku dan orang tua pelaku Yanto ikut memarahi korban lalu orang tua pelaku dan pelaku mengajak korban ke dekat TKP, lalu terjadilah ribut mulut antara korban dan orang tua pelaku.

“Saat itu pelaku yang merasa emosi karena dari keterangan saat diinterogasi anggota kita korban membentak orang tuanya, sehingga pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dari saku dan menusukan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban,” katanya.

Baca Juga:  Hj RA Anita Noeringhati Berharap Kantor Arkeologi Sumsel Bermanfaat Bagi Sumsel  

Setelah mendapat Informasi keberadaan pelaku, kemudian Unit PPA melakukan upaya mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Palembang.

“Pelaku akan terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”  katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...