Berkas Dakwaan Dua Dosen Unsri Dilimpahkan ke PN Palembang , Satu Dikembalikan

85
BP/IST
Kantor PN Palembang

Palembang, BP- Berkas dakwaan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya, (Unsri) tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila bernama Reza Ghasarma serta Aditya Rol Asmi, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Menurut  Sahlan Effendi SH MH salah satu juru bicara PN Palembang ,Rabu (9/2) membenarkan hal tersebut.

“Benar pada hari ini, jaksa telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan asusila ke PN Palembang,” kata Sahlan.

Baca Juga:  Belman Karmuda Tutup Usia

Namun, khusus untuk berkas tersangka Aditya Rol Asmi dikembalikan lagi ke pihak jaksa karena ada beberapa dokumen lagi yang harus dilengkapi.

Untuk prosedur persidangan sendiri, karena perkara ini merupakan tindak pidana asusila maka sebagaimana peraturan perundang-undangan digelar tertutup untuk umum.

“Namun untuk persidangan dengan agenda vonis, itu bisa terbuka untuk umum,” katanya.

Baca Juga:  Tiga dosen Unsri Latih Pelaku Millenial UMKM Produk Hasil Pertanian OI Digital Marketing dan Branding

Terkait penetapan persidangan, Sahlan mengatakan, dalam waktu dekat akan diperiksa oleh ketua PN Palembang terlebih dahulu, yang kemudian barulah nanti menunjuk siapa-siapa saja yang menjadi perangkat persidangan, termasuk jadwal persidangan.

 “Mudah-mudahan besok (10/2) jadwal persidangannya sudah keluar,” katanya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Baca Juga:  Buat Sumur Bor Guna Atasi Karhutla di Sumsel

Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.#osk

Komentar Anda
Loading...