
Kantor PN Palembang
Palembang, BP- Berkas dakwaan dua oknum dosen Universitas Sriwijaya, (Unsri) tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila bernama Reza Ghasarma serta Aditya Rol Asmi, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Menurut Sahlan Effendi SH MH salah satu juru bicara PN Palembang ,Rabu (9/2) membenarkan hal tersebut.
“Benar pada hari ini, jaksa telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan asusila ke PN Palembang,” kata Sahlan.
Namun, khusus untuk berkas tersangka Aditya Rol Asmi dikembalikan lagi ke pihak jaksa karena ada beberapa dokumen lagi yang harus dilengkapi.
Untuk prosedur persidangan sendiri, karena perkara ini merupakan tindak pidana asusila maka sebagaimana peraturan perundang-undangan digelar tertutup untuk umum.
“Namun untuk persidangan dengan agenda vonis, itu bisa terbuka untuk umum,” katanya.
Terkait penetapan persidangan, Sahlan mengatakan, dalam waktu dekat akan diperiksa oleh ketua PN Palembang terlebih dahulu, yang kemudian barulah nanti menunjuk siapa-siapa saja yang menjadi perangkat persidangan, termasuk jadwal persidangan.
“Mudah-mudahan besok (10/2) jadwal persidangannya sudah keluar,” katanya.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.#osk