Pemprov Sumsel Ajukan Dua Raperda Baru

Palembang, BP- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel terhadap perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah (Promperda ) Provinsi Sumsel tahun 2022 usulan pihak eksekutif (Pemprov) Sumsel , Senin (7/2) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan Kartika Sandra Desi dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, sejumlah kepada dinas, anggota DPRD Sumsel dan para undangan.
Juga hadiri Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, SH, MM, Pj. Sekda Sumsel, Ir. S.A Supriyono.
Dan penambahan dua raperda tersebut di tandatangani dalam keputusan DPRD Sumsel yang kemudian diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas kepada Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.
Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 89 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) Raperda terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Sumsel terdiri dari Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat, Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman , Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi , Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Untuk Raperda usul eksekutif yang awalnya berjumlah lima raperda terdiri dari Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, raperda tentang pencabutan perda Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumsel, Raperda , Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi . Sumsel TA 2022, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel TA 2023.
Maka raperda usulan pihak eksekutif ditambah menjadi dua raperda usulan baru yaitu Raperda tentang Jasa Konstruksi dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
“Pada saat ini sesuai dengan kebutuhan yang mendesak, kami mengajukan penambahan 2 (dua) Raperda yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal,” kata Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Solehan Ismail.
Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel menurutnya setelah mempelajari dengan seksama kelengkapan dokumen dua Raperda ini setelah mendengarkan penjelasan instansi pengusul dan mendengarkan masukan Tim Ahli / Kelompok Pakar DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat menyimpulkan Raperda ini layak untuk ditambahkan dalam Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, dengan masuknya dua raperda ini maka program Promperda Provinsi Sumsel tahun 2022 memuat 11 raperda terdiri dari 4 raperda usulan inisiatif DPRD Sumsel dan 7 raperda usulan dari Pemprov Sumsel.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menilai penambahan dua raperda ini harus direspon karena setiap peraturan peraturan perundang-undangan selalu berubah .
“ Seiring juga kita merubah peraturan daerah,” katanya usai rapat paripurna.#osk