Lelaki Tua Renta  Perkosa Remaja Cacat Mental

29
Seorang lelaki tua renta Risat (69), warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Darma Bakti, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II tega memperkosa gadis remaja keterbelakangan mental berinisial DN (22),  yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Kamis 4 Februari 2021 yang lalu, sekitar pukul 14.30 di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Seorang lelaki tua renta Risat (69), warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Darma Bakti, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II tega memperkosa gadis remaja keterbelakangan mental berinisial DN (22),  yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Kamis 4 Februari 2021 yang lalu, sekitar pukul 14.30 di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll Palembang.

Pelaku diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Sabtu (5/2) pagi.

Baca Juga:  Pembunuh Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring Ditangkap Polretabes Palembang

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dengan alat bukti hasil VER RS Bhayangkara dan VER Psychiatricum RS Ernaldi Bahar. Serta barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam miliik korban,” katanya.

Baca Juga:  HD dan ESP Ambil Formulir   Bacagub dan Bacawagub di PKB Sumsel

Kejadian berawal saat korban bermain di tempat keluarganya dekat TKP, dan bertemu dengan pelaku. Mengetahui korban cacat mental, timbul niat pelaku untuk mencabuli korban dengan modus menyuruh membantunya mengangkat kayu dengan iming-iming akan diberi uang.

“Setelah membantu mengangkat kayu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin memberi uang yang dijanjikan,” katanya.

Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membuka baju korban dan mencabuli korban. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami isteri.

Baca Juga:  3 Pelaku  Penyelundupan Narkoba ke Babel dengan Speedboat Ditangkap

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak senang  dan melaporkan tersangka ke Polrestabes Palembang,” kata  Fifin seraya menambahkan, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP.

Tersangka Risat mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya terhadap korban. “Waktu itu saya khilaf,” katanya .#osk

Komentar Anda
Loading...