

Palembang, BP- Setelah dua bulan buronan, akhirnya anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Berhasil menangkap pelaku utama begal motor terhadap korban Bagas Satria Kusuma (18) bernama Jago Johani Putra (19) warga Perumahan Gren Residence II, Talang Keramat, Kecamatan Banyuasin. Diamankan di kediamannya Perumahan Gren Residence II, Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, Selasa (1/2), sekitar pukul 16.30 .
Sebelumnya dua teman tersangka sudah berhasil di tangkap satu persatu ditempat dan waktu berbeda yakni Ahmad Al Badawi alias Saad (20) dan M Ardi Putra (18) yang saat ini sudah proses menjalani hukuman.
Juga mengamankan perantara penjual motor curian Sarnubi (38), dan pembeli motor curian Derry Pebri Jaya (21).
Informasi yang dihimpun, kejadian menimpa korban Bagas Satria Kusuma (18) warga Lorong Manggis Ujung, Jakabaring, Palembang, berawal korban yang naik sepeda motor jenis Yamaha Mio hendak menuju kerumah neneknya, lalu diperjalanan kehabisan bensin. Korban kemudian mendorong motornya, dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban di hampiri ke tiga pelaku, yang mendekati korban dan berpura – pura memberikan bantuan dengan men- step motor korban. Dan saat itu satu pelaku turun dan mendekati korban, sambil berkata berikan handphone dan dompet kamu, dan bergaya seperti mengeluarkan sesuatu dari pinggang nya. Karena takut, korban akhirnya lari meninggalkan motor, kesempatan ini digunakan pelaku membawa motor korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil mengamankan lagi satu pelaku DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi dikawasan
Selain tersangka Jago diamankan juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio milik korban.
“Saat ini tersangka Jago sedang didalami terkait aksinya, dan apakah juga terlibat aksi kejahatan lainnya,” kata Kompol Tri Wahyudi, Rabu (2/2).
Kejadian saat korban sendirian di hampiri 3 pelaku yang berpura – pura ingin membantu korban yang kehabisan minyak motor. Tetapi, saat ditempat sepi salah satu pelaku meminta paksa handphone dan dompet korban sambil ingin mengeluarkan sesuai dari pinggangnya.
“Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan motornya, oleh pelaku motor korban dibawa lari,” katanya.
Dan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Tersangka Jago mengakui perbuatannya.
Dia mengaku bersama dua temannya dan berhasil mengambil motor korban. “Motor curian kami jual dibantu teman yang jual. Uangnya kami bagi, dan sudah habis untuk poya – poya,” katanya.#osk