Rampas HP, 3 Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

42

Tidak pantas di contoh perbuatan 4 anak baru gede (ABG) ini, MR (15), MM (15), AP (15) warga Rusun Blok 10, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, seorang lagi M (15) masih dalam pengejaran melakukan aksi merampas handphone (HP). Akibatnya 3 dari 4 ABG ini diamankan tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (20/1) malam.(BP/IST)

Palembang, BP- Tidak pantas di contoh perbuatan 4 anak baru gede (ABG) ini, MR (15), MM (15), AP (15) warga Rusun Blok 10, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, seorang lagi M (15) masih dalam pengejaran melakukan aksi merampas handphone (HP). Akibatnya 3 dari 4 ABG ini diamankan tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (20/1) malam.

Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan keempat pelaku ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) hari Senin (27/12/2021) sekira pukul 16.00 di Rusun Blok 35, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Baca Juga:  Apresiasi Festival Sriwijaya XXX Tahun 2022 , SMB IV : “Dimulai Dari Kearipan Lokal  Menuju Kekinian”

Dimana  korban Adi Chandra (33) warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, sedang bermain Handphone di TKP. Lalu di hampiri keempat pelaku dengan berpura – pura bertanya. Kemudian dengan cepat pelaku M (DPO) langsung merampas handphone di pegang korban. Dengan cepat 4 pelaku langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor mengamankan 3 remaja yang melakukan aksi perampas handphone.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesehatan Warga, CSR Pusri Kembali Gelar Pengobatan Gratis

Ada 3 pelaku yang sudah diamankan dan seorang lagi masih di kejar, mereka diamankan terkait aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan merampas handphone milik korban, korban sendiri sudah melapor ke Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jumat (21/1).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Dan mengaku kalau handphone hasil curian di jual seharga Rp 700 ribu di salah satu mall.

Baca Juga:  Heri Amalindo Kembalikan Berkas Pendaftaran, Giri Ramanda Sebut PDIP Prioritaskan Kader Maju Pilkada

“Atas ulahnya ke tiga anak ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sementara di himbau untuk satu pelaku yang DPO untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

Tersangka  AP mengakui perbuatannya, dan mendapatkan bagian yang hasil penjualan handphone Rp 700 ribu sebesar Rp 100 ribu. “Saya mendapat bagian uang Rp 100 ribu bersama MM, dan sisanya Rp 500 ribu masih di pegang M, sedangkan MR belum sempat dibagi uang nya,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...