
Miliki Sabu Saat Terjaring Razia

Palembang, BP- Edo Wiguna (20), warga Jalan Remipa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati terjaring razia dan kedapatan mengantongi satu paket kecil narkotika jenis sabu. Saat melintas di Jalan PSI Lautan, 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Senin (17/1), sekitar pukul 21.30.
Edo beserta barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,19 gram. Dan sepeda motor Aerox warna hitam Nopol BG 7478 ADO miliknya, diamankan di Mapolsek IB II.
Kasatnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivandry melalui Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan, membenarkan telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Benar, dari pengakuan tersangka barang bukti sabu itu dibelinya dari daerah Tangga Buntung, tapi tersangka lupa nama lorongnya,” kata Ihsan, Jumat (21/1).
Atas perbuatannya, tegas Ihsan, tersangka dikenakan Pasal 114 KUHP dan atau Pasal 112 KUHP tentang Narkotika.
Tersangka Edo mengakui jika sabu paketan 50 ribu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seseorang di kawasan Tangga Buntung.
“Aku beli di Tanggo Buntung. Rencanonyo untuk dipakai dewek. Aku baru baru makai sabu,” katanya.#osk