Pelaku Penyiraman  Air Keras Anak dan Istri Ditangkap

99
MYE (45), mantan suami yang nekat menyiram air keras ke Susanti Ariani (30) dan anaknya yang berusia tujuh tahun berhasil ditanhkap tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di kawasan Plaju tanpa perlawanan Senin (17/1).(ist/rmolsumsel.id)

Palembang, BP -MYE (45), mantan suami yang nekat menyiram air keras ke Susanti Ariani (30) dan anaknya yang berusia tujuh tahun berhasil ditanhkap tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di kawasan Plaju tanpa perlawanan Senin (17/1) malam.

Dan motif dari penyiraman air keras ini lantaran pelaku mengaku cemburu karena mantan istri .

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.

“Motifnya lantaran pelaku cemburu dengan mantan istrinya, karena ada hubungan dengan laki-laki lain. Tetapi dari keterangan dari korban sebelumnya ada hubungan menikah siri dan sudah tidak bersama lagi (pisah) selama tiga bulan,” kata Kompol Agus didampingi Kanit 4, AKP Nanang Supriatna, Rabu (19/1).

Baca Juga:  Penikam Pedagang Ikan Pasar Sako di Tangkap

Saat kejadian Jumat (6/1) sore, menurutnya tersangka mendatangi rumah orang tua korban dan sudah membawa air keras dan kemudian disimpan di bawah rumah.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan kembali lagi ke Palembang.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan anaknya. Dan saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga:  Bina Kampung Iklim di Musi Rawas Utara, KKKS Seleraya Merangin Dua Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel

Pelaku menurutnya diancam dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1, 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 12 tahun kurungan.

Tersangka MYE, mengaku tidak pernah melakukan teror terhadap mantan istri dan anaknya seperti yang telah diakui korban. Tetapi, kalau memutuskan meteran listrik pernah dilakukannya.

“Bukan memutuskan listrik tetapi mematikan aliran listrik biar dio keluar dari rumah. Dan aku idak pernah ngajak dio rujuk lagi, aku cuman cemburu kareno dio sudah selingkuh.Selama tiga bulan, kami  juga masih menjalin hubungan meski sudah berpisah tempat tinggal,” katanya.

Baca Juga:  Ponpes Harus  Jaga Ideologi Pancasila dan Kebhinekaan

Sebelummua penyiraman itu terjadi di kediaman orang tua korban Susanti yang berada di Jalab  Aman, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, Jumat (6/1) sekitar 15.00  lalu.

Bukan hanya korban, anak korban yang masih berusia tujuh tahun juga mengalami luka bakar tepat di bagian wajahnya. Peristiwa tersebut terjadi lantaran korban menolak diajak rujuk mantan suaminya MYE.#osk

Komentar Anda
Loading...